- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gelar Deklarasi Mengandung SARA, Jawara Betawi Ditangkap Polisi


TS
dishwala
Gelar Deklarasi Mengandung SARA, Jawara Betawi Ditangkap Polisi
Quote:
Jakarta-Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menahan tersangka AH, jawara silat Betawi, terkait kasus video deklarasi dukungan memilih pasangan calon gubernur muslim, sehingga diduga mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, deklarasi jawara silat Betawi itu digelar, Minggu (9/4) pekan lalu. Para peserta deklarasi bersumpah akan memilih gubernur muslim sambil mengangkat golok. Belakangan, video itu beredar di jejaring berbagi video YouTube dan menjadi viral di dunia maya.
"Hasil proses penyelidikan, kami melakukan gelar perkara dan akhirnya menemukan ada suatu peristiwa pidana di situ, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Iwan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Dikatakannya, pihaknya mengusut kasus ini karena banyak laporan dari masyarakat dan menjadi perdebatan di dunia maya. Penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka karena diduga merupakan salah satu penggagas deklarasi berbau SARA itu.
"Kami dapat mengamankan pelakunya saudara AH. Kemudian yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan, setelah itu kita tetapkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini kami lakukan penahanan," ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyidik melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan.
"Dari hasil penyelidikan, kami melihat ada jadwal yang juga sudah dipersiapkan oleh yang bersangkutan untuk dilakukan kegiatan yang sama. Sebab itu, untuk mengantipasi hal yang sama agar tidak terulang kembali, yang bersangkutan kami lakukan penahanan," katanya.
Menurutnya, penyidik berencana memeriksa sejumlah saksi yang hadir dalam deklarasi itu untuk meminta keterangan. Namun, para saksi sejauh ini belum hadir. Apabila dua kali panggilan tetap tidak datang, polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
"Kami mengimbau semua saksi-saksi atau pun orang-orang yang kita panggil untuk hadir memberikan keterangan. Sesuai dengan ketentuan aturan apabila kita panggil dua kali tidak hadir kita akan lakukan pemanggilan paksa," jelasnya.
Iwan menambahkan, tersangka dijerat Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa rekaman, undangan tabligh akbar, dan flash disk," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto menyampaikan, penyidik memproses kasus ini untuk menciptakan rasa aman jelang Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Setiap orang bebas memilih sesuai hati nuraninya.
"Namanya memilih itu kan bebas boleh siapa saja, tapi kita jangan memperdebatkan suku, agama, ras yang ada di Indonesia," katanya.
http://www.beritasatu.com/megapolita...ap-polisi.html
MAMPUS KAW

NIKMATNYA BACA BERITA PARA NASBUNG2 RADIKAL MASUK KERANGKENG

WORTH IT

0
2.9K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan