Quote:
Presiden menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta. Keputusan ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada di Provinsi DKI Jakarta.
Humas Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (14/4/2017), menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo pada 13 April 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017.
Keppres ini mengatur hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2017 putaran kedua sebagai hari libur di Provinsi DKI Jakarta.
(Baca: Sumarsono Proses Surat Resmi Hari Libur Warga DKI pada 19 April)
Keppres ini juga mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 84 ayat (3) UU tersebut menyatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pada 19 April 2017 akan digelar tahapan pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Dua pasangan, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan memperebutkan suara terbanyak masyarakat DKI pada hari itu.
sumber
Hari tamasya dah ditetapkan
Mari kita persiapkan pelesiran
