BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kecurigaan Siti Aisyah dikorbankan menguat

Warga negara Indonesia, Siti Aisyah (tengah), digiring petugas kepolisian Malaysia saat meninggalkan gedung pengadilan seusai menjalani persidangan kedua di Mahkamah Sepang, Malaysia, Kamis (14/3/2017).
Pengadilan Tingkat Rendah Sepang, Malaysia, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan dua terdakwa, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28), Kamis (13/4/2017).

Sebelumnya, sidang perdana atas dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam ini, telah digelar pada Selasa (1/3/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dilansir The Star Online, pengadilan hari ini berlangsung singkat. Hal ini menyusul adanya beberapa dokumen pembuktian yang ternyata belum dirampungkan oleh jaksa penuntut umum.

Hakim pengadilan seharusnya mendengarkan sejumlah bukti-bukti dakwaan atas kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un itu. Jaksa kemudian meminta tambahan waktu satu setengah bulan untuk menyelesaikannya, sehingga hakim memutuskan menunda persidangan hingga 30 Mei 2017.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan lalu, keduanya didakwa melakukan pembunuhan dan terjerat Seksyen 302 dan 304 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan menyebut, pada 13 Februari 2017, Siti Aisyah bersama empat orang lainnya (belum ditahan) telah melakukan pembunuhan berencana atas Kim Jong-nam (dengan paspor Korea Utara bernomor 836410070) pada sekitar pukul 09.00 pagi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2, Malaysia.

Aktivis buruh migran Migrant Care, Wahyu Susilo, yang selalu memantau persidangan atas Siti Aisyah di Malaysia dalam ANTARA mengungkapkan kecurigaannya atas upaya menjadikan perempuan asal Serang ini sebagai korban kejahatan politik tingkat tinggi.

Sebab pada perkembangannya, Sekretaris Kedua Kedutaan Korea Utara di Malaysia, Hyon Kwang-song (44), yang selama ini diduga sebagai otak pembunuhan telah dipulangkan ke Korea Utara bersama jasad Kim Jong-nam.

Selain Hyon Kwang-son, pada Februari lalu Malaysia juga melepaskan serta mendeportasi seorang warga Korea Utara, Ri Jong-chol. Ri Jong-chol menjadi salah satu dari 11 orang tersangka yang diumumkan pihak Malaysia.

Pembebasan atas Ri Jong-chol dilakukan karena Malaysia tidak memiliki bukti keterlibatan kuat pria ini. Dalam Reuters, Ri Jong-chol kemudian menyebut penahanan dirinya hanyalah plot untuk merusak kehormatan Republik Korea Utara.

Sementara, pemulangan jasad Kim Jong-nam oleh Malaysia diduga sebagai alat pertukaran sembilan warga negara Malaysia yang disandera Korea Utara.

Padahal, sebelumnya Malaysia bersikeras tidak akan memulangkan jenazah Kim Jong-nam sebelum proses penyidikan benar-benar selesai. Sikap ini yang kemudian membuat hubungan diplomatik kedua negara menjadi memanas.

Berdasarkan keterangan Siti Aisyah kepada pengacaranya yang dikutip dari Wahyu, disebutkan bahwa perempuan ini tidak memiliki motif untuk melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam. Apalagi, dalam berkali-kali penyampaian keterangan, kondisi Siti Aisyah dalam keadaan sehat, ingatannya masih jernih, serta keterangannya konsisten.

"Dan saya kira kalau pun terbukti Siti Aisyah melakukan, dia tentu tak sukarela melakukan, ada desakan dan tekanan. Dan saya kira itu yang harus dijadikan pertimbangan bahwa dia adalah korban," ucap Wahyu.

Wahyu khawatir, sidang ini hanya digelar untuk Siti Aisyah dan Doan Huong, dan tidak berupaya mencari otak pembunuhan ini.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin dalam BBC Indonesia turut mendorong agar pemerintah Malaysia bisa mengejar kembali orang-orang yang sebelumnya dituduh memiliki peran dengan mendasari bukti-bukti foto dan paspor yang ada.

"Kita tidak tahu kenapa pihak Malaysia tidak dapat menangkap orang-orang itu. Harus mereka bisa mencari itu. Kita masih melihat Siti Aisyah maupun Doan Huong sebagai korban," kata Erwin.

Dalam menghadapi rangkaian persidangan, Siti Aisyah didampingi perwakilan pengacara Gooi&Azura yang disiapkan langsung oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.

Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara juga sudah bertemu sebanyak enam kali dengan Siti Aisyah untuk menggali data-data yang akan dibeberkan di pengadilan nanti.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bankan-menguat

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Hak imunitas DPR tak laku dalam kasus korupsi

- Malala dibaiat sebagai duta perdamaian termuda PBB

- Sosok penguntit Novel dan rahasia ancaman penembakan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan