- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Tidak Akan Cabut Status Cekal Setnov


TS
abangqoe
KPK Tidak Akan Cabut Status Cekal Setnov

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan lembaganya tidak akan mencabut status cekal kepada Ketua DPR Setya Novanto meski mendapatkan tantangan dari lembaga perwakilan rakyat. Menurut Febri, KPK mencegah Setnov karena statusnya sebagai saksi penting dalam perkara mega korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“KPK akan tetap melakukan pencegahan karena sudah ditetapkan, serta surat permintaan cekal sudah dikirimkan ke Kementrian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Ia menambahkan, status Setnov sebagai saksi dalam kasus tersangka Andi Narogong menjadikan penyidik KPK menetapkan cekal guna memudahkan proses penyidikan terhadap tersangka baru itu. Sebagaimana diketahui, pasca persidangan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, komisi anti rasuah tersebut telah menetapkan dua tersangka baru yaitu Andi Agustinus dan politisi Hanura yang juga koordinator relawan ‘Gadis Ahok” Miryam S Haryani.
Lebih jauh, Mantan Peneliti ICW itu menjelaskan, pencegahan terhadap Novanto, merupakan bagian dari kewenangan KPk yang tertuang dalam Undang-Undang Tentang KPK Pasal 12 ayat (2) b. Meski mendapatkan protes keras dari kalangan DPR RI, Febri meminta semua pihak untuk mematuhi dan menghormati kerja penyidik dalam perkara e-KTP.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah adalah tokoh terdepan dalam aksi protes terhadap status cekal Setno tersebut. Disebutkan Fahri, pencekalan Setnov akan berdampak buruk pada kinerja DPR secara kelembagaan.
Bahkan Fahri Hamzah menyebut Setya Novanto selaku anggota dewan memilik hak imunitas sehingga tidak bisa langsung dicegah berpergian ke luar negeri terlebih sesuai UU MD3, Ketua DPR memiliki posisi yang penting dalam struktur kenegaraan.
Menanggapi hal itu, Febri menjelaskan sebagai lembaga penegak hukum, KPK sangat menghindari perlakuan khusus terhadap siapa pun termasuk Ketua DPR yang kini dijabat Setya Novanto.
“Kami menghindari perlakuan khusus pada jabatan seseorang, kecuali itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang,” katanya.
TS Thought:Udah kayak penyanyi dangdut segala pake dicekal gan

Sumber: JANGAN DIBUKA!!
0
653
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan