Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbiaAvatar border
TS
mbia
Miryam Cabut BAP, Novel Baswedan: Beri Keterangan Palsu Itu Pidana

Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan tidak ada tekanan atau ancaman saat memeriksa anggota DPR Miryam S Haryani yang belakangan mencabut keterangan di BAP. Novel menyebut ada ancaman pidana bagi mereka yang memberikan keterangan palsu.

"Yang jelas nanti disampaikan di persidangan (soal tudingan ancaman, red). Kan mekanisme, mekanisme pembuktian dan memberi keterangan palsu pidana, kita lihat saja," ujar Novel kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).

Namun Novel menolak menjawab tegas saat ditanya wartawan soal ancaman pidana bagi Miryam bila memberikan keterangan palsu. Di KPK, Miryam menurut Novel empat kali menjalani pemeriksaan.

"Nanti kita lihat saja, saya tidak dalam kapasitas menjawab," imbuhnya.

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Miryam anggota DPR dari Fraksi Hanura menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dibuat atas dasar tekanan saat diperiksa di KPK.

Pihak penekan disebut Miryam adalah penyidik KPK. Karena tekanan lewat kata-kata, Miryam mengklaim memberikan keterangan asal, tak sesuai fakta.

"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," kata Miryam yang menangis di persidangan.

Tapi ralat Miryam di persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP.

"Ibu itu anggota dewan yang terhormat Bu, Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya Bu, di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu. Kalau disimak keterangan ibu dari awal dalam BAP, semua Ibu jelaskan secara detail dan rinci ke mana aliran dana tersebut mulai dari ketua komisinya Chairuman Harahap," tutur hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar.

Kepada Miryam, Jhon menjelaskan isi Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu.

"Ada ancaman pidananya Bu, berat, paling tidak 3 tahun atau paling lama 12 tahun," sebut Jhon.

https://m.detik.com/news/berita/d-3455868/miryam-cabut-bap-novel-baswedan-beri-keterangan-palsu-itu-pidana

Ayo bongkar kasus e ktp
Diubah oleh mbia 26-03-2017 05:15
0
1.9K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan