Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Jaksa Putar Rekaman Soal Irman Sampaikan Fee e-KTP ke Konsorsium


Jakarta, GATRAnews - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pertemuan di mana terdakwa Irman menyampaikan soal fee terkait proyek e-KTP setelah panitia mengumumkan pemenang lelangnya.

Dalam rekaman yang diputar di sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/4), dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, terdengar suara Irman menyebut soal fee bisa belakangan.Sebelum memutar rekaman, jaksa KPK awalnya menayakan kepada saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapa Teknologi (BPPT), yakni Arief Sartono, Gembong Satrio Wibowo, dan Tri Sampurno tentang pertemuan pada bulan Juni.Para saksi mengaku lupa soal pertemuan tentang arahan kepada konsorsium dan tim teknis e-KTP tersebut. Tri menyebut, pertemuan terjadi akhir Juli tentang kick off meeting, yakni tengang awal pengerjaan proyek e-KTP yang dihadiri banyak perwakilan dari konsorsium.Namun Arief mengaku tidak ingat apakah pertemuan itu dihadiri terdakwa Irman dan Sugiharto. "Tidak ingat [pertemuan dihadiri terdakwa atau tidak]. Bulan Juli setelah pengumuman pemenang ada pertemuan kick off," katanya.Jaksa penuntut umum KPK kemudian membacakan notulen rapat agar ketiga saksi mampu mengingat kerjadian pada pertemuan yang berlangsung pada hari Selasa, 11 Juli 2011 tersebut."Notulen rapat koordinasi tim teknis dengan konsorsium PNRI, Selasa 28 Juni 2011 di ruang rapat Adminduk, di sini hadir terdakawa Irman, eselon II dan III, Drajat, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Gembong, Arief Sartono, Kristian, Salius, Ihsan, dan konsorsium PNRI," kata jaksa.Saksi Gembong sedikit ingat, bahwa kemungkinan terdakwa Irman hadir pada pertemuan itu. "Mungkin iya karena memberikan pemahaman bahwa konsorsium harus serius. [Yang beri paparan] biasanya yang bisa memberikan pemahaman itu tingkatan direktur/dirjen agar konsorsium serius, kan dengan nadanya untuk segera mulai, serius," ujarnya.Jaksa kemudian bertanya kepada Arief, apakah terdakwa Irman sebut soal fee-nya bisa belakangan. "Saya tidak ingat soal fee," kata Arief. Gembong mengatakan hal senada, karena menurutnya, saat itu hanya agar pengerjkaan proyek e-KTP segera dikerjakan.Karena para saksi mengaku tidak ingat soal arahan terdakwa Irman, jaksa penuntut umum KPK pun memutarkan rekaman tentang pertemuan di mana Irman menyampaikan kepada panitia lelang, konsorsium, dan tim teknis e-KTP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/256569-ja...-ke-konsorsium

---


- Irman 'Semprot' Pejabat Kemenkeu Karena Tanya Keterlambatan e-KTP
0
490
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan