- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengintimidasi Pemilih Pilkada DKI tak akan Terampuni
TS
Xtyb
Pengintimidasi Pemilih Pilkada DKI tak akan Terampuni
Quote:
Polisi tidak akan memberikan toleransi kepada warga atau kelompok tertentu yang mengintimidasi warga saat hari pencoblosan Pilkada DKI 19 April. Mereka yang memaksa calon pemilih untuk memilih gubernur tertentu bakal ditindak.
"Bahwa pemilukada DKI Jakarta putaran kedua harus berjalan sesuai tahapan Pemilukada DKI Jakarta tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara pemilu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Kamis 13 April 2017.
Iriawan menjelaskan, pada Pilkada DKI putaran pertama, pihaknya mendapat laporan ada oknum yang memaksa calon pemilih untuk memilih gubernur tertentu. Iriawan menegaskan, jika terulang di putaran kedua, pihaknya langsung menindak tegas pelaku.
"Jangan ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun," jelas Iriawan.
Iriawan menegaskan, petugas keamanan berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang ada saat Pilkada DKI putaran kedua.
Pengintimidasi akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Iriawan menjabarkan, Pasal 182a orang yang menghalangi seseorang menggunakan hak memilih akan dipidana penjara paling lama 6 tahun. "Selain itu ada Pasal 178. Bunyinya, setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan," ungkap Iriawan.
Sementara itu buat oknum yang melakukan politik uang bakal diganjar Pasal 187 ayat 1. Hukumannya, penjara 36 bulan sampai 72 bulan.
Termasuk Pasal 198a, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam pelaksaan tugasnya dapat dipidana dengan pidana penjara 24 bulan dan 38 bulan.
"Jadi saya sampaikan, oknum yang melakukan paksaan, ancaman akan berhadapan dengan hukum dan negara. Kami peringatkan, jangan coba-coba," kata Iriawan.
(FZN)
"Bahwa pemilukada DKI Jakarta putaran kedua harus berjalan sesuai tahapan Pemilukada DKI Jakarta tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara pemilu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Kamis 13 April 2017.
Iriawan menjelaskan, pada Pilkada DKI putaran pertama, pihaknya mendapat laporan ada oknum yang memaksa calon pemilih untuk memilih gubernur tertentu. Iriawan menegaskan, jika terulang di putaran kedua, pihaknya langsung menindak tegas pelaku.
"Jangan ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun," jelas Iriawan.
Iriawan menegaskan, petugas keamanan berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang ada saat Pilkada DKI putaran kedua.
Pengintimidasi akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Iriawan menjabarkan, Pasal 182a orang yang menghalangi seseorang menggunakan hak memilih akan dipidana penjara paling lama 6 tahun. "Selain itu ada Pasal 178. Bunyinya, setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana penjara hukuman 12 bulan dan 24 bulan," ungkap Iriawan.
Sementara itu buat oknum yang melakukan politik uang bakal diganjar Pasal 187 ayat 1. Hukumannya, penjara 36 bulan sampai 72 bulan.
Termasuk Pasal 198a, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam pelaksaan tugasnya dapat dipidana dengan pidana penjara 24 bulan dan 38 bulan.
"Jadi saya sampaikan, oknum yang melakukan paksaan, ancaman akan berhadapan dengan hukum dan negara. Kami peringatkan, jangan coba-coba," kata Iriawan.
(FZN)
http://pilkada.metrotvnews.com/news-...akan-terampuni
0
1.2K
Kutip
20
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan