- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Linda Dibui karena Laundry Rp 78 Ribu, Isinya BH dan Celana Dalam


TS
hap69
Linda Dibui karena Laundry Rp 78 Ribu, Isinya BH dan Celana Dalam
Quote:
Kamis 13 Apr 2017, 12:15 WIB
Linda Dibui karena Laundry Rp 78 Ribu, Isinya BH dan Celana Dalam
Andi Saputra - detikNews

Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pemilik laundry, Rosmalinda (35) sempat dipenjara selama 4 bulan oleh jaksa. Linda dinilai merusakkan pakaian konsumen Rose Lenny. Apa saja isi cucian Rose?
Sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017), Rose menaruh cucian ke tempat cucian Linda di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Januari 2012.
Berikut daftar cucian yang diserahkan ke Linda:
1. Dua lusin BH/bra.
2. Dua lusin celana dalam.
3. Lima buah selimut.
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua buah kain ulos.
Setelah ditimbang, pakaian itu beratnya 26 kg. Jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu.
Setelah selesai, Linda mengantar ke alamat Rose tetapi tidak ditemukan. Baju lalu disimpan di gudang. Setahun lebih berlalu, Rose tidak kunjung mengambilnya. Rose berkilah mengaku sedang depresi habis kebanjiran dan mencari rumah sehingga tidak sempat mengambil bajunya.
Rose akhirnya menampakan batang hidungnya setahun lebih setelahnya. Rose tidak terima dengan lusinan pakaian dalam miliknya yang rusak dan mempolisikan Linda. Rose mengaku pakaian dalam dkk yang rusak itu total harganya Rp 10 juta.
Awalnya polisi enggan menahan Linda. Tetapi setelah kasus itu berpindah ke kejaksaan, jaksa langsung menahan Linda dan menjebloskan Linda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Linda untuk dihukum selama 1 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menilai sebaliknya.

Majelis hakim menilai perbuatan Linda memang benar adanya, tetapi perbuatan itu bukanlah perbuatan kejahatan. Pada 7 Oktober 2013, PN Jaktim akhirnya melepaskan Linda.
Jaksa tak terima dan ngotot agar Linda dihukum 1 tahun penjara. Berkas kasasi pun dilayangkan dengan tuntutan sama: Linda harus dipenjara 1 tahun! Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim)," ujar ketua majelis yaitu hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo.
Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik Pasal 374 KUHP maupun Pasal 372 KUHP.
(asp/rvk)
Linda Dibui karena Laundry Rp 78 Ribu, Isinya BH dan Celana Dalam
Andi Saputra - detikNews

Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pemilik laundry, Rosmalinda (35) sempat dipenjara selama 4 bulan oleh jaksa. Linda dinilai merusakkan pakaian konsumen Rose Lenny. Apa saja isi cucian Rose?
Sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017), Rose menaruh cucian ke tempat cucian Linda di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Januari 2012.
Berikut daftar cucian yang diserahkan ke Linda:
1. Dua lusin BH/bra.
2. Dua lusin celana dalam.
3. Lima buah selimut.
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua buah kain ulos.
Setelah ditimbang, pakaian itu beratnya 26 kg. Jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu.
Setelah selesai, Linda mengantar ke alamat Rose tetapi tidak ditemukan. Baju lalu disimpan di gudang. Setahun lebih berlalu, Rose tidak kunjung mengambilnya. Rose berkilah mengaku sedang depresi habis kebanjiran dan mencari rumah sehingga tidak sempat mengambil bajunya.
Rose akhirnya menampakan batang hidungnya setahun lebih setelahnya. Rose tidak terima dengan lusinan pakaian dalam miliknya yang rusak dan mempolisikan Linda. Rose mengaku pakaian dalam dkk yang rusak itu total harganya Rp 10 juta.
Awalnya polisi enggan menahan Linda. Tetapi setelah kasus itu berpindah ke kejaksaan, jaksa langsung menahan Linda dan menjebloskan Linda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Linda untuk dihukum selama 1 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menilai sebaliknya.

Majelis hakim menilai perbuatan Linda memang benar adanya, tetapi perbuatan itu bukanlah perbuatan kejahatan. Pada 7 Oktober 2013, PN Jaktim akhirnya melepaskan Linda.
Jaksa tak terima dan ngotot agar Linda dihukum 1 tahun penjara. Berkas kasasi pun dilayangkan dengan tuntutan sama: Linda harus dipenjara 1 tahun! Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim)," ujar ketua majelis yaitu hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo.
Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik Pasal 374 KUHP maupun Pasal 372 KUHP.
(asp/rvk)
https://news.detik.com/berita/347366...n-celana-dalam
masya alloh




tien212700 memberi reputasi
1
7.8K
Kutip
92
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan