Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Sidang Ahok, menyandingkan video pidato Al Maidah
Sidang Ahok, menyandingkan video pidato Al Maidah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). Pada sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum memutarkan sejumlah video pidato Ahok.

Video yang ditampilkan yaitu video pidato Basuki di Kepulauan Seribu. Ada juga video Ahok saat wawancara dengan wartawan di Balai Kota serta pernyataan Ahok ketika menggelar konferensi pers di markas Partai Nasional Demokrat.

Adapun video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani ke media sosial diputuskan tak ditayangkan dalam persidangan. Penyebabnya, video dari Buni Yani tak masuk dalam barang bukti untuk terdakwa Ahok.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 November 2016 dalam kasus dugaan penghasutan dan menyebarkan informasi. Buni Yani dilaporkan oleh pendukung Ahok lantaran mengunggah penggalan video pidato Ahok disertai dengan keterangan yang dianggap kontroversial.

Seusai video lengkap tayang di pengadilan, Ahok mengatakan baru melihat video lengkap pidatonya di Kepulauan Seribu. Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu menjawab pertanyaan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam.

"Iya saya juga baru lihat Yang Mulia yang lengkapnya ini. Waktu di BAP tidak diperlihatkan," ujar Ahok.

Ahok sempat kesal karena ada perbedaan dalam video pidatonya di Kepulauan Seribu yang ditayangkan jaksa dan video yang diunggah akun Pemprov DKI Jakarta di Youtube.

Dalam video yang ditayangkan jaksa, terdapat tulisan 'Ahok Hina Al-Quran', padahal di video yang diunggah Pemprov DKI tak ada tulisannya. "Ini bukan judul. Di seluruh video muncul tulisan itu," ujar Ahok. "Ini membangun opini".

Meski ada keberatan dari Ahok, jaksa melanjutkan tayangan video. Jaksa berpendirian bahwa tulisan yang diprotes Ahok hanya judul berkas atau file.

Kuasa hukum Rian Ernest mengatakan tayangan video dari jaksa merupakan upaya membangun opini dan kesan Ahok mengucapkan Al Maidah beberapa kali. "Enggak cuma sekali saja. Itu kan tentu narasi yang mau dibangun JPU dan tugas kami adalah membuktikan sebaliknya," kata Rian.

Pidato Ahok di Kepulauan Seribu menjadi kontroversial ketika ia mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Ahok dilaporkan ke kepolisian dan menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama.

Sidang perdana Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Sidang diteruskan pada Selasa (11/4/2017) dengan agenda tuntutan dan pada Senin (17/4/2017) pembacaan pleidoi. Setelah itu, sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) untuk duplik. Adapun pembacaan vonis rencananya digelar pada Selasa (9/5/2017).
Sidang Ahok, menyandingkan video pidato Al Maidah


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...dato-al-maidah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Sidang Ahok, menyandingkan video pidato Al Maidah Sepertiga perempuan Indonesia pernah menjadi korban kekerasan

- Sidang Ahok, menyandingkan video pidato Al Maidah Perihal pose polisi dengan lima mayat terduga begal

- Sidang Ahok, menyandingkan video pidato Al Maidah Indonesia masih izinkan perangkat elektronik masuk kabin

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.9K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan