Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Indonesia masih izinkan perangkat elektronik masuk kabin
Indonesia masih izinkan perangkat elektronik masuk kabin
Ilustrasi tablet dan laptop
Beberapa pekan belakangan, para penumpang pesawat tujuan internasional diramaikan dengan kabar larangan membawa perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, dan laptop ke dalam kabin pesawat.

Penumpang pun mengeluhkan larangan ini. Sebab, tak jarang perangkat elektronik digunakan untuk menyelesaikan urusan bisnis pun mengusir kejenuhan, terutama jika perjalanan yang ditempuh cukup lama.

Kabar ini berawal dari langkah perusahaan ground handling, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (PT JAS), yang melarang perangkat elektronik untuk masuk dalam kabin untuk pesawat tujuan Amerika Serikat (AS), negara pertama yang memberlakukan larangan tadi.

"Perangkat elektronik yang berukuran lebih besar dari ponsel harus dimuat dalam bagasi tercatat (checked baggage)," ucap General Manager Area I PT JAS, Andi Lukman, dalam siaran persnya pekan lalu (24/3/2017).

Lebih spesifiknya Andi menjelaskan, merujuk regulasi barang berbahaya, maka yang hanya diperbolehkan dibawa ke dalam bagasi kabin hanya perangkat elektronik dengan baterai lithium dengan watt-hour rating antara 100Wh-160Wh yang dipergunakan pada ponsel.

Lalu, apakah aturan tersebut otomatis berlaku untuk seluruh perjalanan internasional yang berangkat dari Tanah Air? Sejatinya tidak. Jika pun memang ada, maka larangan hanya berlaku untuk penerbangan tujuan AS saja.

Sebab, Kementerian Perhubungan (3/4/2017) menegaskan, bahwa larangan tersebut tidak berlaku di penerbangan Tanah Air. Namun, pemeriksaan terhadap barang tersebut, terutama laptop akan dilakukan dengan ketat.

Laptop yang berada dalam tas (yang akan dibawa ke kabin) akan diminta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray. Apabila petugas menemukan hal yang mencurigakan, maka petugas berhak meminta pemiliknya untuk menyalakan laptop dan memeriksanya secara manual.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso dalam Bisnis Indonesia mengatakan, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

Pengamanan itu juga termuat dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Dalam Pasal 23 butir b, point 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Pada saat yang bersamaan, PT Angkasa Pura I (Persero) akan mulai memperketat prosedur pemeriksaan yang dimaksud di 13 bandara yang dikelola oleh perusahaan. Beberapa di antaranya adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

Sebagaimana dibahas sebelumnya, perihal larangan membawa perangkat elektronik ke dalam kabin pesawat bermula dari AS yang mengantisipasi serangan teroris, seperti yang terjadi pada sebuah pesawat terbang di Somalia, Februari 2016.

AS dengan tegas melarang seluruh penumpang dengan maskapai apa saja, asal mana saja, yang menuju negaranya untuk membawa perangkat elektronik dalam kabin pesawat.

"Data intelijen yang kita ketahui menunjukkan kelompok teroris terus menarget penerbangan komersial dan agresif melakukan serangan," ucap juru bicara Gedung Putih Sean Spicer dalam Reuters, Selasa (21/3/2017).

Tak lama, langkah itu diikuti oleh Inggris dan Kanada yang mengumumkan larangan serupa. Akan tetapi, larangan di dua negara tadi hanya menyasar seluruh penumpang dari beberapa negara seperti Turki, negara Timur Tengah, dan Afrika Utara.
Indonesia masih izinkan perangkat elektronik masuk kabin


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ik-masuk-kabin

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Indonesia masih izinkan perangkat elektronik masuk kabin Banyak korupsi, anggaran daerah bocor hingga 40 persen

- Indonesia masih izinkan perangkat elektronik masuk kabin Ricuh anggota DPD perkara masa jabatan pimpinan

- Indonesia masih izinkan perangkat elektronik masuk kabin Kesaksian menarik Nazaruddin soal dugaan korupsi proyek e-KTP

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan