Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Freeport bisa ekspor lagi dengan IUPK sementara
Freeport bisa ekspor lagi dengan IUPK sementara
Pekerja beraktivitas di kawasan pabrik PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Jumat (17/3/2017). Perusahaan pengelola bahan baku konsentrat PT Freeport Indonesia tersebut beroperasi kembali yang sebelumnya tutup selama satu bulan lebih akibat adanya pemogokan karyawan di wilayah setempat.
PT Freeport Indonesia sudah bisa kembali melakukan ekspor konsentrat sebesar 1,1 juta ton hingga Oktober 2017. Izin itu diberikan pemerintah setelah Freeport, pada akhirnya, bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah ditawarkan sejak Februari 2017.

Kesediaan Freeport muncul sebagai hasil perundingan jangka pendek bersama pemerintah, dengan dilatarbelakangi keinginan Freeport untuk mengembalikan operasional tambangnya seperti biasanya.

Maka sebagai gantinya, Freeport meminta pemerintah tidak menggugurkan status KK dan beberapa ketentuan di dalamnya, termasuk masalah kebijakan fiskal yang selama ini dianggap sebagai muara silang pendapat, tetap dihormati.

Oleh karenya, IUPK berikut izin ekspor untuk Freeport ini hanya berlaku untuk delapan bulan terhitung sejak 10 Februari 2017.

"Kami sudah sepakat dengan Freeport. Karena kelangsungan usahanya sangat berpengaruh terhadap ekonomi Papua," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji, dalam Liputan6.com, Selasa (4/4/2017).

Layak diketahui, payung hukum untuk IUPK yang berlaku sementara belum dibuat pemerintah. Teguh pun mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan yang dimaksud.

Namun, Teguh menegaskan, meski berbentuk IUPK sementara, ketentuan ini tidak melanggar hukum. Sebab, pemerintah masih mengakomodir status KK perusahaan sesuai pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.

"UU memberi ruang pada pemerintah dan badan usaha untuk mencari solusi terbaik," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, pemegang KK wajib mengubah statusnya menjadi IUPK jika ingin ekspor konsentratnya berlanjut. Dengan menjadi IUPK, berarti kesepakatan dalam KK tak lagi berlaku.

Di sisi lain, selama izin dan status itu berlaku, pemerintah masih akan melanjutkan perundingan dengan perusahaan asal Amerika Serikat ini. Perundingan akan dimulai pekan depan dengan melibatkan banyak pihak seperti Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, BKPM hingga Kejaksaan Agung.

Adapun perundingan akan membahas sejumlah masalah seperti ketentuan stabilisasi investasi, divestasi, kepastian pembangunan smelter, hingga perpanjangan operasi setelah kontrak habis pada 2021.

Jika Freeport mau menyepakati hasil perundingan tersebut, maka Freeport akan resmi menjadi IUPK. Dan jika tidak, Freeport akan tetap memegang status KK hingga 2021 mendatang.

Sebelumnya, aktivitas ekspor Freeport terhenti setelah terhalang Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan asal status KK Freeport berubah menjadi IUPK.

Freeport menilai pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status IUPK. Karena berdasarkan UU Minerba, KK tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir.

Untuk itu, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran secara resmi memberikan waktu kepada pemerintah selama 120 hari untuk mempertimbangkan kembali poin-poin terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK. Jika lebih dari itu, Freeport siap ajukan arbitrase.

Pengajuan arbitrase bisa ditempuh karena Freeport menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Namun belakangan, jangka waktu itu diperpanjang menjadi 360 hari atau enam bulan.
Freeport bisa ekspor lagi dengan IUPK sementara


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...iupk-sementara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Freeport bisa ekspor lagi dengan IUPK sementara Di balik pertemuan Sumarno dan Al-Khaththath

- Freeport bisa ekspor lagi dengan IUPK sementara Teka-teki penyebab tewasnya perwira polisi di Palu

- Freeport bisa ekspor lagi dengan IUPK sementara Sidang Ahok, menyandingkan video pidato Al Maidah

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan