Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Rangkap jabatan Ketua DPD Oesman Sapta
Rangkap jabatan Ketua DPD Oesman Sapta
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kanan) mengangkat tangan bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri), Wakil Ketua II Darmayanti (kedua kiri) dan mantan Ketua DPD Mohammad Saleh (ketiga kiri) sebelum pelantikan Ketua DPD terpilih pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sidang paripurna di Senayan Jakarta, Selasa (4/4/2017). Jabatan Ketua DPD itu melengkapi jabatan lainnya yang sudah dipegang Oesman, yaitu Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum Partai Hanura.

Dalam pemilihan di DPD, Oesman Sapta yang mewakili wilayah Tengah, terpilih bersama Darmayanti Lubis mewakili wilayah Barat dan Nono Sampono dari wilayah Timur.

Bagi Oesman Sapta, rangkap jabatan tak menjadi masalah. Ia menyatakan tidak masalah bila seorang ketua umum partai politik memimpin DPD.

"Saya tidak membedakan antara parpol dan tidak. Sama saja dengan DPR yang dipimpin oleh ketua parpol. Lalu MPR juga dipimpin ketua parpol," ujar Oesman Sapta. "Sekarang DPD juga dipimpin ketua parpol. Saya kira sah saja karena tak ada undang-undang yang melarang tentang itu".

Oesman mengatakan yang terpenting selaku Ketua DPD adalah mampu mengembalikan marwah DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat di daerah, untuk diperjuangkan dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

Partai Hanura pun mendukung posisi Oesman. Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai, rangkap jabatan tidak masalah karena tidak ada aturan yang melarang. Ia yakin Oesman bekerja optimal sebagai pimpinan MPR, DPD dan Ketua Umum Hanura.

Dadang mengatakan, Hanura justru bangga dan bersyukur atas terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD. "Saya kira Pak OSO sudah berpengalaman dalam membagi waktu. Apalagi di DPD kan bersifat kolektif. Jadi tidak ada masalah," kata Dadang melalui Kompas.com.

Meski jabatan di partai bertahan, tetapi jabatan di MPR kemungkinan bakal lepas. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan menghormati keputusan Dewan Perwakilan Daerah yang memilih Oesman sebagai ketuanya. Zulkifli menegaskan, Oesman tak akan merangkap jabatan sebagai Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR.

Zulkifli mengatakan pengganti Oesman sebagai wakil ketua MPR diserahkan kepada seluruh anggota DPD. Sebab, anggota DPD yang mempunyai kewenangan memilih pengganti Oesman di MPR.

Larangan rangkap jabatan sebenarnya ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Larangan itu ditegaskan lagi melalui Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Dalam kedua aturan itu, anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya; hakim pada badan peradilan; atau pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Anggota DPD juga dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPD serta hak sebagai anggota DPD.

Selain rangkap jabatan, posisi Ketua DPD Oesman pun dipertanyakan. Pemilihan Oesman berlangsung ketika dua pimpinan DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas meninggalkan paripurna yang ricuh sejak awal.

Hemas menyatakan pemilihan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD ilegal. Dia menilai seharusnya DPD memegang penuh kepada Putusan MA no 38P/HUM/2016 dan no 20 P/HUM/2017. Putusan MA itu membatalkan dua tata tertib DPD yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun ke 2,5 tahun.

Untuk menyiasati putusan MA, paripurna menetapkan tata tertib baru yang mengakomodasi masa jabatan 2,5 tahun. Walhasil, tata tertib baru itu mengakhiri masa jabatan Mohammad Saleh, Farouk Muhammad dan Hemas, sekaligus melempangkan jalan Oesman.

"Tidak ada satu kewenangan pun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan MA dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD yang baru. Semua proses dan hasil pemilihan DPD RI tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal," ujar Hemas.

Adapun Farouk Muhammad menyatakan bahwa ada yang salah dalam proses pemilihan dan pelantikan pimpinan baru DPD. Dengan melakukan pelantikan terhadap pimpinan baru DPD, Farouk merasa MA sudah mencederai hukum karena melanggar surat putusan yang dibuatnya sendiri.

Farouk pun akhirnya merelakan jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah. "Kalau diberi tahu kami tidak sah lagi, ya sudah. Silakan makan itu jabatan!" kata Farouk.
Rangkap jabatan Ketua DPD Oesman Sapta


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...d-oesman-sapta

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Rangkap jabatan Ketua DPD Oesman Sapta Kala Al Jazeera jadi korban penyebar informasi sesat

- Rangkap jabatan Ketua DPD Oesman Sapta Freeport bisa ekspor lagi dengan IUPK sementara

- Rangkap jabatan Ketua DPD Oesman Sapta Di balik pertemuan Sumarno dan Al-Khaththath

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
876
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan