Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Dampak keputusan MK pangkas kewenangan Mendagri batalkan Perda
Dampak keputusan MK pangkas kewenangan Mendagri batalkan Perda
Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menkumham Yasonna Laoly (kiri) sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tentang kewenangan Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah. Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan kawan-kawan.

Putusan MK menyatakan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyatakan kewenangan Gubernur dan Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota bertentangan dengan konstitusi. MK menyatakan bahwa pembatalan Perda Kabupaten atau Kota hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD. Pembatalan produk hukum berupa peraturan di bawah undang-undang itu bisa dibatalkan jika dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai putusan Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Peraturan Daerah menghambat investasi.

"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2017).

Tjahjo mengatakan pembatalan Perda adalah wilayah eksekutif untuk mengkajinya. Perda juga produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala daerah dan DPRD.

Akibat putusan MK itu, kata Tjahjo, potensi yang mengkhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) akan terhambat. Saat ini masih banyak Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.

"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan Perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua Perda yang dibatalkan oleh MA," kata Tjahjo.

Pada 2016, pemerintah membatalkan dan merevisi 3.143 Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perinciannya adalah 1.765 peraturan daerah dan kepala daerah; 111 peraturan dan keputusan Menteri Dalam Negeri; serta 1.267 peraturan daerah dan kepala daerah yang dicabut atau direvisi Gubernur.

Peraturan daerah dan kepala daerah dicabut atau direvisi karena dianggap menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi. Semangat kebhinekaan dan persatuan juga menjadi pertimbangan pencabutan peraturan daerah atau kepala daerah.

Tjahjo mengatakan Kemendagri perlu tegas terhadap langkah pengendalian terhadap Peraturan Mendagri dan peraturan daerah untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum dengan memotong birokrasi, khususnya memudahkan perizinan dan investasi yang intinya untuk meningkatkan pertumbuhan daerah.

Lembaga kajian independen Institute for Criminal Justice Reform dalam rilis tertulisnya, menyatakan bahwa Putusan MK akan menimbulkan banyak implikasi. Untuk itu, perlu diantisipasi munculnya peraturan daerah kabupaten atau kota yang bersifat diskriminatif dan intoleran.

Pemerintah pusat seharusnya berperan dalam melakukan tindakan preventif dan pengawasan (atau eksekutif review) dalam proses perancangan peraturan daerah kabupaten atau kota. Faktanya, fungsi preventif dan pengawasan oleh Pemerintah tidak cukup membendung munculnya peraturan daerah yang bertentangan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi dan mengikuti prinsip hukum pidana yang berlaku.

ICJR menganggap Pemerintah Pusat gagal menggunakan kewenangannya dengan baik. Pada 2016, Kemendagri menghapus 3.143 peraturan daerah yang terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. Tidak ada satu pun perda yang yang dihapus berbicara mengenai diskriminasi, intoleransi atau penggunaan pidana eksesif.

ICJR merekomendasikan agar Pemerintah Pusat lebih ketat dalam upaya preventif untuk menyaring rancangan Perda sebelum disahkan. Pemerintah juga harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan catatan terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya atau menimbulkan praktik buruk seperti diskriminasi dan intoleransi.

"Pada proses pembahasan perda, pemerintah bisa masuk sebetulnya, lewat gubernur atau Kementerian Dalam Negeri, di sini harusnya pemerintah bisa memberikan saringan awalnya," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu.
Dampak keputusan MK pangkas kewenangan Mendagri batalkan Perda


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...batalkan-perda

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Dampak keputusan MK pangkas kewenangan Mendagri batalkan Perda Daftar pemilih tetap Pilkada DKI putaran kedua bertambah

- Dampak keputusan MK pangkas kewenangan Mendagri batalkan Perda Aung San Suu Kyi sangkal tudingan pembersihan etnis Rohingya

- Dampak keputusan MK pangkas kewenangan Mendagri batalkan Perda Memberi keterangan palsu, Miryam menjadi tersangka

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan