- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Di balik kepemilikan kontrak ganda Freeport


TS
BeritagarID
Di balik kepemilikan kontrak ganda Freeport

Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan gedung PT Freeport Indonesia, Jakarta, Senin (20/3). Aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) tersebut menuntut penutupan tambang emas PT Freeport Indonesia.
Keputusan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia menuai tanya banyak pihak.
Pasalnya, izin sementara itu tidak menggugurkan status lama Freeport sebagai pemegang Kontrak Karya (KK). Artinya, hingga enam bulan ke depan, Freeport mengantongi dua kontrak sekaligus.
Sementara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 mengatur KK otomatis tak berlaku jika perusahaan telah sepakat dengan IUPK.
Sejumlah pengamat menilai perlakuan khusus kepada Freeport ini dapat membuat iklim usaha menjadi tidak sehat. Tak hanya itu, perlakuan khusus ini juga memperlihatkan posisi tawar Freeport yang seakan-akan berada di atas pemerintah.
"Kok bisa deal-nya seperti itu? Jadi pemerintah seakan-akan digertak sedikit kemudian mengikuti aturan main dari pemain. Ini yang tidak bagus, tidak konsisten," sebut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara dalam BBC Indonesia, Kamis (6/4/2017).
Berly Martawardaya, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, juga memiliki pendapat serupa. Menurut Berly, pemerintah seharusnya dapat bergerak di koridor yang dibuatnya sendiri, dan memaksa Freeport patuh atas regulasi-regulasi yang ada.
Pemerintah pun memiliki alasan mengapa izin ini diberikan. Freeport, yang sejak diberlakukannya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tidak bisa melakukan ekspor konsentrat.
Aktivitas ekspor yang terhenti itu lantas membuat Freeport harus mengurangi volume produksi dan juga merumahkan ratusan pekerjanya. Kondisi ini yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan IUPK.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono menegaskan bahwa pada akhirnya keputusan yang diambil pemerintah adalah keputusan yang saling menguntungkan.
"Kita butuh investasi, mereka butuh bisnis," ucapnya.
Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid dalam Metrotvnews mengatakan, dalam perundingan dengan Freeport, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, dan PP Nomor 1 Tahun 2017.
Atas dasar itu, sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan guna memastikan Freeport mengubat KK menjadi IUPK, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi 51 persen saham.
"Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," ucap Hadi. Oleh karenanya, IUPK itu diberikan hanya untuk jangka waktu delapan bulan (sejak 10 Februari 2017) hingga masa perundingan selesai.
Pemerintah pun menjanjikan akan meninjau ulang izin tersebut setelah enam bulan berjalan.
Untuk diketahui, perusahaan tambang tidak wajib mengubah status KK menjadi IUPK selama perusahaan tersebut bisa mengolah dan memurnikan hasil tambangnya terlebih dahulu sebelum diekspor.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan batas waktu bagi Freeport untuk menyelesaikan pembangunan smelter-nya pada 2014, agar dapat melakukan pemurnian konsentrat di dalam negeri. Namun, hingga kini pembangunan smelter yang rencananya dilakukan di Gresik, Jawa Timur, tak juga dimulai.
Freeport pun sebenarnya bisa saja tidak mengubah status kontrak dari KK menjadi IUPK selama perusahaan tambang asal AS itu bersedia mengubah strategi penjualan karena tak melakukan ekspor.
"Kalau dijual dalam negeri free. Jadi kita bilang ke Freeport boleh ikut KK. Boleh menambang? Boleh. Boleh jual dalam negeri? Boleh, misal ke smelter orang lain," sebut Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ganda-freeport
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.2K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan