- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Enam perkara pilkada berbuah sanksi buat Sumarno


TS
BeritagarID
Enam perkara pilkada berbuah sanksi buat Sumarno

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno menghadiri sidang kode etik penyelenggara Pemilu di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/3). DKPP memutus Sumarno bersalah dan memberi peringatan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyatakan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam sidang pembacaan putusan Jumat (7/4) DKPP menilai Sumarno terbuki melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal itu menyebut penyelenggara pemilu harus memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu, Sumarno selaku Ketua KPU DKI," kata salah satu anggota Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini seperti dinukil dari CNNIndonesia.com. Tapi tak disebut perkara mana yang disebut melanggar kode etik.
Sumarno juga tak mengetahui perkara mana yang berbuah surat peringatan. Sebab, ada beberapa kasus perkara yang dibacakan DKPP.
Apakah terkait dengan pertemuan Anies atau soal pemasangan profil WA atau terkait acara rapat pleno di Hotel Borobudur. "Tadi tak disebutkan secara spesifik," ucap Sumarno seperti dipetik dari detikcom.
Namun menurut Jawapos.com, perkara yang membuat Sumarno diperingatkan menelantarkan pasangan Ahok-Djarot saat penetapan pasangan calon putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, Sabtu (4/3).
Pasangan nomor urut 2 itu harus menunggu lama di salah satu ruangan hotel Boroburdur, Jakarta.
Dalam sidang kemarin, ada enam perkara yang diadukan terhadap Sumarsono.
Pertama, Sumarno tidak berusaha menghindari pertemuan dengan Anies Baswedan, saat pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata.
Padahal, Anies adalah salah satu calon pasangan peserta pilkada.
Kedua, Sumarno tidak menindaklanjuti 28 ribu pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang, markas tim sukses Ahok-Djarot.
Ketiga, Sumarno pada kurun 2-8 Desember 2016 memasang profile picture Whatsapp demo 212. Aksi itu mendorong proses kasus penistaan agama yang ditudingkan ke Ahok.
Keempat, Sumarno tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatannya dengan calon gubernur Anies, sesama mantan aktivis HMI MPO.
Kelima, Sumarno selaku penyelenggara pemilu diduga bersikap tidak netral dan menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon.
Keenam, Sumarno memberikan perlakuan berbeda kepada para dua calon gubernur dan wakil gubernur.
Untuk soal honor, DKPP memaafkan Sumarno. Tapi DKPP merevisi Aturan Penyelenggara Pemilu. "Jadi ke depan penyelenggara tak boleh terima honor," kata Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.
Setelah mendapat peringatan, Sumarno mengaku mendapat pelajaran berharga agar lebih menjaga sikap sebagai penyelenggara pemilu. "Tentu itu peringatan untuk meningkatkan lebih baik lagi," ujar Sumarno.
Sumarno berjanji selanjutnya lebih berhati-hati, dan menjaga perilakunya sebagai penyelenggara pemilu. Sebab bidang kerjanya memiliki tingkat risiko yang tinggi.
Sumarno diadukan oleh beberapa pihak. Forum Silahturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Mereka melaporkan Sumarno soal profile picture aksi 212 di di Whatsapp dan pertemuannya dengan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata.
Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan dua soal di atas ditambah masalah rapat pleno di Hotel Borobudur yang membuat Ahok-Djarot walk out dari lokasi.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang melaporkan Sumarno, Dahliah, dan Mimah karena hadir dalam rapat internal tim pasangan calon nomor dua di Hotel Novotel, Jakarta.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-buat-sumarno
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.5K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan