- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Tarik ulur jadwal sidang tuntutan Ahok


TS
BeritagarID
Tarik ulur jadwal sidang tuntutan Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan memasuki fase baru. Setelah menampilkan rangkaian saksi dan saksi ahli, sidang yang dijadwalkan pada Selasa 11 April 2017 ini akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelum sidang berlangsung, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan telah mengirimkan surat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 4 April lalu menyarankan agar menunda sidang tuntutan Ahok. Alasannya adalah pertimbangan keamanan karena berdekatan dengan masa tenang dan pemungutan suara pilkada putaran kedua pada 19 April 2017.
Selain ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, surat itu juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Kapolri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kan itu cuma saran, namanya saran ya boleh dong," kata Iriawan.
Masa kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua berlangsung 7-15 April. Adapun masa tenang 16-18 April. Meski dengan alasan keamanan, pengadilan menolak saran dari kepolisian. Sidang dengan agenda tuntutan itu tetap digelar.
"Hari Selasa sidangnya diagendakan acara pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata pejabat Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi melalui detikcom.
Pidato Ahok di Kepulauan Seribu menjadi kontroversial ketika ia mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Gubernur nonaktif DKI Jakarta ini dilaporkan ke kepolisian dan menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama.
Sidang perdana Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016). Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sidang dengan terdakwa Ahok, telah digelar 17 kali. Sidang selama ini berjalan sesuai jadwal. Misalnya pada sidang ke-10, pelaksanaannya hanya dua hari menjelang pencoblosan pada putaran pertama 15 Februari lalu.
Setiap sidang selalu diwarnai unjuk rasa, yang pro dan kontra sehingga dikhawatirkan kian meruncing pada putaran kedua ini. Meski dengan alasan keamanan, pengadilan menolak saran dari kepolisian. Sidang dengan agenda tuntutan itu tetap digelar.
Keputusan berbeda datang dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Ia mengatakan telah menerima tembusan surat dari Polda Metro Jaya soal penundaan sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Prasetyo pun sepakat jika sidang tersebut ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah serentak tuntas.
"Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau pihak Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang karena sudah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan pilkada putaran 2," ujar Prasetyo melalui Kompas.com.
Prasetyo menganggap, Kapolda Metro Jaya melihat ada dinamika yang patut diantisipasi. "Semuanya saya rasa bisa dipahami. Kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Prasetyo.
Adapun Ahok mengatakan belum menerima surat penundaan sehingga kemungkinan sidang sesuai jadwal. Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan akan tetap patuh terhadap jadwal yang dikeluarkan oleh pengadilan. "Saya kan tidak bisa mengatur pengadilan. Kalau saya sih, semakin cepat semakin bagus," ujar Ahok.
Berdasarkan jadwal, setelah sidang tuntutan, berlanjut pembacaan pleidoi pada Senin (17/4/2017). Setelah itu, sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) untuk duplik. Adapun pembacaan vonis rencananya digelar pada Selasa (9/5/2017).
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-tuntutan-ahok
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.2K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan