- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Kisruh DPD, Nazaruddin dan video di sidang Ahok


TS
BeritagarID
Kisruh DPD, Nazaruddin dan video di sidang Ahok

Gabungan ilustrasi foto untuk berita menarik 1-7 April 2017
Sejumlah peristiwa menarik terjadi sepanjang pekan lalu (1-7 April 2017) terjadi di dalam negeri.
Peristiwa dalam sepekan itu mungkin akan membuat pembaca mengelus dada karena didominasi tragedi, kisruh dan skandal. Dimulai dengan kisruh di Senayan, pengakuan Nazaruddin dalam lanjutan korupsi E-KTP, serta kasus meninggalnya perwira polisi di Palu.
Ada juga lanjutan sidang Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Freeport Indonesia. Berikut lima berita menarik dan penting dalam sepekan yang layak Anda simak.
Kisruh memalukan DPD

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad dan GKR Hemas dikelilingi oleh anggota DPD sebelum dimulainya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4). Rapat Paripurna tersebut diwarnai keributan yang dipicu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No.1 Tahun 2016 dan 2017 tentang masa jabatan pimpinan.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (4/3/2017) diwarnai kericuhan. Suasana rapat memanas, bahkan terjadi adu mulut hingga perebutan pengeras suara di podium.
Rapat paripurna agendanya adalah penyampaian putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017. Dengan putusan MA itu, masa jabatan Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.
Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sidang paripurna di Senayan Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Beritagar.id menurunkan sejumlah tulisan, editorial, serta komik untuk kasus memalukan ini. Peristiwa ricuh terangkum pada tulisan "Ricuh anggota DPD perkara masa jabatan pimpinan" dan "Rangkap jabatan Ketua DPD Oesman Sapta".
Pada editorial, ulasan redaksi dapat dibaca dengan judul "Dewan Perwakilan Diri sendiri' dan "Para wakil rakyat menguji kesabaran pemilihnya". Adapun infografik bisa disimak melalui judul "Lembaga perwakilan itu bernama DPD" dan kartun "Ketua DPD baru dengan aturan lama".
Kesaksian menarik Nazaruddin

Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sembilan saksi dalam sidang lanjutan dugaan mega korupsi proyek e-KTP, Senin (3/4/2017). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Dalam kesaksiannya, terpidana kasus proyek Hambalang ini bicara blak-blakan soal bagi duit proyek senilai Rp5,9 triliun. Nazaruddin membuka bagaimana kongkalikong serta nama penerima duit e-KTP. Saya, Setya Novanto, semua merekayasa proyek ini bahwa mark-up Rp2,5 triliun," kata Nazaruddin.
Kasus korupsi e-KTP diduga telah menelan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun. Bancakan uang sejak pembahasan, penganggaran, sampai pengadaan e-KTP telah melibatkan puluhan pejabat dan politisi. Kasus ini baru menjerat tiga tersangka, yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Teka-teki penyebab tewasnya perwira polisi di Palu

Kapolda Maluku Brigjen Ilham Salahudin (tengah) memeriksa personel Satuan Brimob Polda Maluku saat upacara pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala 2017 dalam rangka BKO Polda Sulawesi Tengah di Lapangan Polda Maluku, Ambon, Kamis (30/3).
Seorang perwira polisi, Inspektur Polisi Dua Sasmi Diaz, ditemukan tewas di samping masjid Sekolah Polisi Negara (SPN) Labuan Panimba, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (3/4/2017) sekitar pukul 16.30 WITA.
Tewasnya Zasmi ini cukup mengejutkan. Sebab, beberapa saat sebelum di tewas, ia baru saja tiba mengikuti Operasi Tinombala di Kabupaten Poso. Dia merupakan perwira polisi yang di BKO-kan di Poso untuk menangkap sisa-sisa kelompok Santoso.
Penyelidikan kasus ini dilakukan Korps Brimob Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Sulawesi. Apakah korban tewas karena bunuh diri atau insiden kesalahan penanganan senjatanya?
Sidang Ahok

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di gedung auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). Pada sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, jaksa penuntut umum memutarkan sejumlah video pidato Ahok.
Video yang ditampilkan yaitu video pidato Basuki di Kepulauan Seribu. Ada juga video Ahok saat wawancara dengan wartawan di Balai Kota serta pernyataan Ahok ketika menggelar konferensi pers di markas Partai Nasional Demokrat.
Adapun video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah Buni Yani ke media sosial diputuskan tak ditayangkan dalam persidangan. Penyebabnya, video dari Buni Yani tak masuk dalam barang bukti untuk terdakwa Ahok.
Bagaimana kelanjutan sidang Ahok yang akan digelar pada Selasa (11/4/2017) dengan agenda tuntutan?
Freeport bisa ekspor lagi

Pekerja beraktivitas di kawasan pabrik PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Jumat (17/3/2017). Perusahaan pengelola bahan baku konsentrat PT Freeport Indonesia tersebut beroperasi kembali yang sebelumnya tutup selama satu bulan lebih akibat adanya pemogokan karyawan di wilayah setempat.
PT Freeport Indonesia sudah bisa kembali melakukan ekspor konsentrat sebesar 1,1 juta ton hingga Oktober 2017. Izin itu diberikan pemerintah setelah Freeport, pada akhirnya, bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah ditawarkan sejak Februari 2017.
Kesediaan Freeport muncul sebagai hasil perundingan jangka pendek bersama pemerintah, dengan dilatarbelakangi keinginan Freeport untuk mengembalikan operasional tambangnya seperti biasanya.
Maka sebagai gantinya, Freeport meminta pemerintah tidak menggugurkan status KK dan beberapa ketentuan di dalamnya, termasuk masalah kebijakan fiskal yang selama ini dianggap sebagai muara silang pendapat, tetap dihormati.
Keputusan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia menuai tanya banyak pihak.
Pasalnya, izin sementara itu tidak menggugurkan status lama Freeport sebagai pemegang Kontrak Karya (KK). Artinya, hingga enam bulan ke depan, Freeport mengantongi dua kontrak sekaligus. Apa di balik kepemilikan kontrak ganda Freeport?
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...di-sidang-ahok
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.6K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan