- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Apa hukuman narapidana kabur seperti Anwar alias Rizal?


TS
BeritagarID
Apa hukuman narapidana kabur seperti Anwar alias Rizal?

Anggota kepolisian membawa terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang kabur dari Rutan Salemba, Anwar alias Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Anwar alias Rizal telah melarikan diri selama satu pekan dari Rutan Salemba sejak Kamis (7/7/2016) lalu. Anwar kemudian ditangkap di rumah kerabatnya di Kampung Barengkok, Batok, Tenjo, Kabupaten Bogor pada Kamis (14/7/2016).
Anwar, pembunuh siswi madrasah di Perhutani Jasinga, Bogor, telah divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/6/2016). Apakah ada hukuman tambahan bagi Anwar?
Hukuman bagi terpidana kabur tertuang Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada pasal 47 (4) disebutkan bahwa narapidana yang melarikan diri terkena hukuman disiplin berupa tutupan sunyi atau ruang isolasi paling lama 2 kali 6 hari.
Anwar tetap menjalani hukuman seumur hidup sesuai vonis pengadilan ditambah masa pelariannya. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, waktu selama di luar tempat menjalani pidana atau pelarian tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan tidak mungkin mengenakan pasal tambahan lagi terhadap Anwar. Pasal tambahan baru dapat disangkakan kalau terpidana kabur dengan kekerasan terhadap penjaga.
"Bagi Anwar paling nanti remisi hilang," ujar Budi melalui Detikcom, Jumat (15/7/2016). Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Keputusan ini merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.
Ancaman hukuman dapat menjerat pihak yang membantu terpidana melarikan diri. "Kalau tahanan yang kabur tidak bisa dikenakan lagi tetapi yang bisa dikenakan itu orang bantu," kata Budi.
Anwar diduga dibantu istrinya melarikan diri dari rumah tahanan Salemba. Dari tangkapan kamera tersembunyi, Anwar mengenakan pakaian perempuan berjalan keluar penjara bersama istrinya.
Rizal merudapaksa AAP, adik sepupunya yang masih berusia 12 tahun, di Perhutani Jasinga, Bogor pada Oktober 2015. Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghajar AAP dengan sebongkah batu dari belakang hingga tewas.
Untuk menutupi jejaknya, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Banten. Polisi menangkap Rizal sebulan kemudian. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Anwar pada Kamis (23/6/2016).
Budi mengatakan Anwar sudah berniat melarikan diri ke Kalimantan. Sebelum ditangkap, Anwar beberapa kali pindah lokasi seperti di Bandung dan Tangerang. "Dia sudah mau ke Kalimantan, mau ngumpet di rumah adiknya," ujar Budi.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ar-alias-rizal
---


anasabila memberi reputasi
1
1.4K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan