Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Khilaf Rajamohanan menyuap petugas pajak
Khilaf Rajamohanan menyuap petugas pajak
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Setelah menerobos berbagai aturan lalu ketahuan, kata "khilaf" dan "terpaksa" seringkali muncul dari seorang pesakitan. Hal itu pula yang keluar dari nota pembelaan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Rajamohanan didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari total komitmen sebesar Rp6 miliar. Pada Senin (3/4/2017) lalu, Rajamohanan dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pledoi-nya, Rajamohanan mengakui bahwa uang suap yang disepakati dengan Handang sebesar Rp6 miliar, juga ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Aksi lancung Rajamohan itu dimaksudkan untuk memuluskan urusan pajak perusahaannya.

"Saya meminta maaf bahwa saya telah khilaf memberikan dana kepada pejabat pegawai negeri, saya sadar itu salah tapi saya tersudut oleh keadaan, saya terpaksa melakukan," kata Rajamohanan melalui Antaranews.

Rajamohanan mengaku kenal dengan Handang Sukarno. Pada Oktober 2016, Ia dikenalkan oleh chief accounting PT EKP Siswanto kepada Handang yang disebut dapat membantu permasalahannya.

PT EKP memiliki sejumlah masalah pajak yaitu pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) sebesar Rp78 miliar, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus.

Pada Oktober 2016, Rajamohanan dan Siswanto bertemu Handang di sebuah restoran. Rajamohanan menanyakan tentang surat permohonan pembatalan STP. Handang menjawab prosesnya lancar dan bahwa dapat membantu untuk mempercepat proses pembatalan STP PPN PT EKP.

Dari pertemuan itu, disepakati dana setoran untuk Handang sebesar Rp6 miliar. Dana itu merupakan 10 persen nilai pokok STP PPN sebesar Rp52 miliar dan ditambah Rp1 miliar. "Dengan berat hati, saya setuju untuk memberikan dana Rp6 miliar kepada Handang sesuai dengan permintaan beliau," kata Rajamohanan.

Penyidik KPK menangkap tangan Handang dan Rajamohanan di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016.

Kasus ini menyebut adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Arif Budi Sulistyo, merupakan adik dari Iriana, istri Jokowi dan menjadi Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, perusahaan yang bergerak di bidang furnitur. Dalam sidang sebelumnya, Arif tampil sebagai saksi dan mengaku membantu proses amnesti pajak untuk PT EKP yang dikelola Rajamohanan.

Rajamohanan, warga Indonesia kelahiran India mengatakan sangat mencintai Indonesia. Ia mengatakan telah menggunakan pendidikan dan pengalamannya untuk memajukan kehidupan petani di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi. "Saya bersedia menjalani kehidupan saya setelah masa hukuman di negeri yang saya cintai," ujar Rajamohanan.
Khilaf Rajamohanan menyuap petugas pajak


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-petugas-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Khilaf Rajamohanan menyuap petugas pajak Fahri, 'bocah kaca' dari Bandung

- Khilaf Rajamohanan menyuap petugas pajak Fakta dan kronologi penyanderaan dalam angkot di Buaran

- Khilaf Rajamohanan menyuap petugas pajak Benarkah ada mobilisasi pemilih dari luar Jakarta

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan