- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Kesaksian kakak Andi Narogong jadi utusan untuk proyek e-KTP


TS
BeritagarID
Kesaksian kakak Andi Narogong jadi utusan untuk proyek e-KTP

Pengusaha Pengerjaan Proyek E-KTP Andi Narogong berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). Sidang ketujuh itu menghadirkan Dedi Priyono, kakak kandung tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam keterangannya, Dedi mengatakan pernah diutus Andi untuk menemui pejabat Kementerian Dalam Negeri membahas proyek e-KTP. Dedi menyebut pejabat Kemendagri yang ditemuinya adalah Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil.
Dedi juga menyebut adanya pertemuan di rumah Andi di Kemang Pratama, Bekasi. Pertemuan itu dihadiri tim Fatmawati serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Tim Fatmawati merupakan sekumpulan orang yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera yang beberapa kali melakukan pertemuan di Graha Mas Fatmawati, ruko milik Andi.
Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diduga telah menelan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun. Bancakan uang sejak pembahasan, penganggaran, sampai pengadaan e-KTP telah melibatkan puluhan pejabat dan politisi. Kasus ini baru menjerat tiga tersangka, yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP. Miryam merupakan tersangka keempat yang ditetapkan KPK. Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu.
Selain Dedi Priyono, pengadilan juga menghadirkan Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana. Kementerian Keuangan, kata Sambas, memperpanjang kontrak multi years dan menambah anggaran untuk proyek e-KTP karena alasan tertentu, salah satunya keadaan non kahar atau bukan force majeure yang dijelaskan oleh Kemendagri dalam suratnya.
"Keadaan non kahar karena adanya kebijakan baru, salah satunya pekerjaan itu tidak bisa dilaksanakan tepat waktu," ujar Sambas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Jaksa mempertanyakan apakah Kemendagri memenuhi pertimbangan keadaan non kahar tersebut. Menurut jaksa, keadaan non kahar meliputi perubahan desain karena faktor yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya dan penyesuaian menyangkut negara lain.
Menurut jaksa, alasan Kemendagri meminta perpanjangan kontrak multi years yang semula 2011-2012 lalu diperpanjang hingga 2013 tak memenuhi keadaan non kahar.
Sambas mengatakan, keadaan yang dijelaskan Kemendagri menjadi pertimbangan Kemenkeu menambah anggaran hingga 2013, terutama soal banyaknya sanggah dalam proses lelang. "Saya kira diperkuat juga dengan hasil audit BPKB," kata Sambas.
Kementerian Dalam Negeri meminta penambahan anggaran sejumlah Rp1,045 triliun untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping.
Akhirnya, DPR RI menyetujui APBN tahun 2013 yang di dalamnya menampung tambahan anggaran untuk pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu sejumlah Rp1,492 triliun yang terdiri dari Rp1,045 triliun untuk penyelesaian blanko.
Sementara sisanya sebesar Rp447.624.798.000 merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan KTP Elektronik secara reguler tahun 2013. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan dan pengesahan DIPA pada 5 Desember 2012.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...k-proyek-e-ktp
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan