Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Salah paham aturan pembatalan Perda
Salah paham aturan pembatalan Perda
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono (kanan) bersama Walikota Surabaya Tri RIsmaharini (kiri) saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/3). Menteri Dalam Negeri masih punya kewenangan membatalkan Perda yang bermasalah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberitakan kehilangan taji usai Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Rabu pekan lalu, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan salah satunya oleh APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia).

Gugatan konstitusi itu mempermasalahkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Majelis yang diketuai Arief Hidayat itu memutuskan, pasal 251 ayat 2,3,4, dan 8 tak berlaku lagi.

Benarkah Menteri Dalam Negeri tak bisa lagi membatalkan Perda bermasalah?

Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi itu memuat soal kewenangan Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda yang bermasalah. Baik Perda Provinsi, maupun Perda Kabupaten/Kota.

Bermasalah dalam hal ini mencakup bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Urusan investasi, masuk dalam cakupan kepentingan umum.

Menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto, keputusan itu tak membuat kewenangan Menteri mandul.

Widodo menyatakan, putusan MK tersebut hanya membatalkan Pasal 251 ayat 2,3, 4 dan 8. "Yang dicabut itu frasa perda kabupaten, kota dan penyelenggaraan pemerintah. Itu yang dihilangkan," kata Widodo pada KONTAN, Senin (10/4).

Ayat 1 pasal 251 itu tak berubah.

Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.

Widodo menyatakan, Kemendagri tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, pasal 251 ayat 1. "Mendagri akan tetap membatalkan kalau ada perda yang menghambat investasi atau intoleran," ujar Widodo.

Bagaimana dengan pengawasan Perda di Kabupaten/Kota?

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, untuk pembahasan perda baru Kementrian akan menguatkan asistensinya, pengawasannya, SOP (Standar Operational Procedure), dan nomor registrasi.

Kemendagri juga akan menerbitkan daftar Perda bermasalah, agar tak tak perlu proses hukum untuk membatalkannya.

"Sehingga yang batalkan mereka (kepala daerah) sendiri. Karena kami sulit kalau harus nunggu orang menuntut," ujar Sumarsono seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, ada 3.153 Perda bermasalah yang sudah dibatalkan. Keputusan ini menurutnya, berpengaruh pada peningkatan peringkat investasi Indonesia.

Bank Dunia, pertengahan Januari lalu menaikkan tingkat kemudahan berbisnis Indonesia naik ke peringkat 91 dari sebelumnya 106 pada 2016.

Perbaikan peringkat kemudahan bisnis tersebut tercapai karena adanya reformasi untuk mempermudah memulai sebuah usaha, memperoleh sambungan listrik, dan membayar pajak.

Pemerintah kini tengah menggenjot peringkat kemudahan bisnis. Selama ini, aturan yang tumpang tindih dan saling bertentangan, menghambat investasi.

Oktober tahun lalu, Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sudah membatalkan 3.143 Perda yang dianggap dapat menghambat investasi. Bahkan, ada 111 Peraturan Mendagri yang turut dibatalkan.

Perda-Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang dibatalkan Mendagri 1.765, Perda Perkada yang dibatalkan oleh Gubernur mencapai 1.267.

Tjahjo menyebut pembatalan ribuan Perda tersebut sebagai salah satu tolak ukur keseriusan 2 tahun pemerintahan Jokowi dan JK untuk mempercepat perizinan.
Salah paham aturan pembatalan Perda


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...mbatalan-perda

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Salah paham aturan pembatalan Perda Hampir 19 April, Prabowo kumpulkan politisi senior

- Salah paham aturan pembatalan Perda Agar tak ada kekosongan penyelenggara Pemilu

- Salah paham aturan pembatalan Perda ISIS serang dua gereja di Mesir

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
986
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan