- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Kerusakan situs Majapahit akibat lemahnya pengawasan


TS
BeritagarID
Kerusakan situs Majapahit akibat lemahnya pengawasan

Warga menunjukan struktur batu bata kuno diduga peninggalan Kerajaan Majapahit di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (10/4/2017).
Sejumlah lahan situs Kerajaan Majapahit di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengalami kerusakan cukup serius.
Sejumlah struktur batu bata bekas bangunan peninggalan kerajaan yang dipimpin Hayam Wuruk ini, bahkan dijarah oleh pihak tak bertanggungjawab. Areal lahan yang mengalami kerusakan dilaporkan mencapai 80 meter persegi.
Kerusakan bermula dari tanah pada lahan seluas 1.800 meter persegi diuruk oleh warga untuk pembuatan batu bata. Sementara, cagar budaya peninggalan Majapahit berada tepat di bawah tanah yang berlokasi di antara jalan dan kebun tebu.
Lahan yang berada di area persawahan tersebut berstatus petok D, dan dimiliki oleh warga dusun setempat, almarhum Tarik, dan dikuasakan kepada istrinya, Tumina (60 tahun).
Oleh Tumina, lahan tersebut disewakan kepada Pendik, juga warga setempat, sejak November 2016 hingga April 2017, dengan nilai sewa sebesar Rp19,5 juta. Oleh Pendik, lahan tersebut dijadikan tempat usaha pembuatan batu bata.
Seorang warga Kumitir yang dikutip VIVA, Mohammad Yasin (57) menceritakan, dahulunya lahan di area tersebut menyerupai bukit kecil, setelah digali ditemukan tumpukan batu bata kuno.
Dulu batu bata kuno ini ada yang dibuang begitu saja, karena tanahnya dipakai untuk kerajinan bata merah, dan ada yang dijual ke pembeli dengan harga Rp3.000 per biji.
Penjarahan pun diduga sudah terjadi sejak lama. Sebab, baik Yasin maupun warga sekitar mengaku telah lama melihat adanya aktivitas pengambilan batu bata di daerah tersebut.
"Tapi setelah disewa (oleh Pendik), tumpukan batu itu diangkut menggunakan truk oleh yang menyewa lahan, tapi tidak tahu dibawa ke mana," sebut Yasin, Senin (10/4/2017).
Kejadian ini menjadi ramai setelah seorang warga Mojokerto, Deni Indianto, pada Sabtu (8/4/2017) mengunggah foto-foto di laman Facebooknya yang memperlihatkan kerusakan yang terjadi di area tersebut.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, Andi Said mengatakan, temuan sementara memperlihatkan sebagian besar struktur batu bata kuno itu sudah hilang. Namun, dalam BBC Indonesia, Andi membenarkan ukuran batu bata yang tersisa sama dengan batu bata peninggalan Majapahit.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menduga, warga setempat tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut adalah cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undnag.
"Warga dan aparat desa mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi," ucapnya dalam pemberitaan KOMPAS.com.
Meski begitu, Barung menegaskan polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap warga yang melakukan perusakan cagar budaya dan mengamankan lokasi sekitar kerusakan.
Ancaman tak hanya sekali
Bukan kali ini saja ancaman terhadap situs Kerajaan Majapahit terjadi. Pada 2013, rencana pembangunan pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja di Kecamatan Trowulan menuai kecaman dari Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI).
Lembaga pemerhati cagar budaya itu meminta pembangunan pabrik di Jalan Raya Mojokerto-Jombang, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dihentikan.
Lahan pabrik baja milik PT Manunggal Sentral Baja seluas sekitar empat hektar berada di dua desa yakni Desa Jatipasar dan Desa Wates Umpak, Kecamatan Trowulan.
Selama ini pihak PT Manunggal Sentral Baja mengklaim telah mendapat rekomendasi dari BPCB Trowulan untuk mendirikan pabrik baja di situs Majapahit. Namun, Kepala BPCB Trowulan, Aries Sovyani membantah telah mengeluarkan rekomendasi.
Usaha penolakan dari berbagai pihak itu berbuah manis. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, akhirnya membatalkan izin pendirian pabrik baja di lahan seluas 2 hektare di Desa Bejijong dan Wates Umpak, Trowulan. Pembatalan ini spontan membuat perusahaan kecewa.
Menyoal pengawasan situs Majapahit

Warga mengambil gambar penemuan struktur batu bata kuno diduga peninggalan Kerajaan Majapahit menggunakan telepon selulernya di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (10/4/2017).
Pembiaran atas lahan bersejarah ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasannya.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 melarang setiap orang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya. Ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar juga mengincar pelakunya.
Oleh karenanya, dalam UU yang sama turut diatur mengenai pengamanan yang dapat dilakukan juru pelihara atau polisi khusus.
Namun, Andi Said, sang Kepala BPCB Jawa Timur berkilah bahwa untuk Majapahit pengamanannya akan sulit dilakukan mengingat area situs yang sangat luas. Meski belum dibuktikan secara ilmiah, Andi memperkirakan luas situs Majapahit di Trowulan setidaknya mencapai 9x11 kilometer.
Hal ini diperparah dengan posisi situs yang tak nampak karena lokasinya terkubur di bawah tanah yang kepemilikannya perorangan.
Berkaca dari kejadian ini, Andi meminta kepada masyarakat Dusun Kemitir untuk segera melapor jika mendapatkan temuan arkeologis.
Kerajaan Majapahit berdiri sekitar tahun 1293 hingga 1500 (Masehi) dan berpusat di Jawa Timur, Indonesia. Trowulan diyakini sebagai ibu kota kerajaan ini.
Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya saat berhasil menguasai hampir seluruh Nusantara pada kekuasaan Hayam Wuruk (tahun 1350 hingga 1389).
Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu-Buddha terakhir yang menguasai Nusantara dan dianggap sebagai salah satu dari negara terbesar dalam sejarah Indonesia.
Menurut Negarakertagama, kekuasaannya terbentang di Jawa, Sumatra, Semenanjung Malaya, Kalimantan, hingga Indonesia timur, meskipun wilayah kekuasaannya masih diperdebatkan
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...nya-pengawasan
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.4K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan