- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Setya Novanto, pencegahan di kasus e-KTP, politisi licin dan bantuan kolega


TS
BeritagarID
Setya Novanto, pencegahan di kasus e-KTP, politisi licin dan bantuan kolega

Ketua DPR Setya Novanto menerima kunjungan pengurus GP Anshor di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Ketua DPR ini dicegah dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK pernah meminta imigrasi mencegah Isnu Edhi Wijaya Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana -Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai penyedia barang/jasa pada Kemendagri yang telah menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pencegahan ke luar terhadap Setya Novanto untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP. "SN kami cegah karena memang keterangannya sangat dibutuhkan untuk penyidikan tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Marwata, Rabu (12/3/2017).
Kasus korupsi e-KTP telah menelan kerugian negara lebih dari Rp2 triliun. Bancakan uang sejak pembahasan, penganggaran, sampai pengadaan e-KTP telah melibatkan puluhan pejabat dan politisi.
Kasus ini baru menjerat tiga tersangka, yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan mega korupsi proyek pengadaan e-KTP. Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu.
Kasus e-KTP masih membuka peluang menambah jumlah tersangka, termasuk Novanto. Namun, Novanto yang dikenal sebagai politisi "licin" dapat pula lolos dari jerat hukum kasus e-KTP ini.
Tak hanya kasus e-KPT, Novanto juga beberapa kali disebut dalam kasus hukum tetapi tetap melenggang di kancah politik. Novanto muncul dalam kasus pengalihan hak piutang Bank Bali, skandal impor limbah beracun dari Singapura ke Batam serta penyeludupan beras impor Vietnam.
Novanto beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dikaitkan dengan kasus suap PON Riau dan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Novanto juga lolos dari sejumlah sidang etik di DPR. Novanto pernah tersandung kode etik ketika melawat ke Amerika Serikat Agustus 2015. Rombongan Novanto ternyata muncul dalam kampanye bakal calon presiden Amerika, Donald Trump. Mahkamah Kehormatan Dewan menyatakan Novanto melanggar kode etik ringan.
Tak lama berselang, Novanto kembali menjadi sorotan dengan kasus Papa Minta Saham PT Freeport Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said melaporkan Novanto dengan bukti rekamannya bersama Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoedin dan pengusaha M Reza.
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan berlangsung penuh drama dan berlarut-larut. Sebelum Mahkamah membacakan kesimpulan, Novanto menyatakan mundur sebagai Ketua DPR.
Rupanya, Novanto melakukan perlawanan melalui uji materi terhadap UU Informasi dan Transaksi Internet (ITE). Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Novanto dan menyatakan penyadapan percakapan elektronik, tidak sah sebagai barang bukti, bila tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum pada 7 September lalu.
Dengan bekal putusan Mahkamah Konstitusi itu, Novanto akhirnya kembali menjadi Ketua DPR. Lewat sidang tertutup 28 September, MKD menyetujui memulihkan nama baik Novanto. Padahal, MKD tak menjatuhkan vonis bersalah dan Novanto pun melepaskan jabatan Ketua DPR atas kemauan sendiri.
Selain rekam jejak Novanto lolos dari jerat hukum maupun etik, koleganya di DPR pun turun membela. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan DPR akan membuat surat resmi kepada Presiden Joko Widodo mempertanyakan pencegahan Novanto.
"Inti keberatan itu adalah, keberatan kami, akhirnya menjadi keberatan DPR atau keberatan Bamus, bahwa tindakan pencekalan kepada Ketua DPR telah tidak mempertimbangkan hal-hal yang ada," kata Fahri Hamzah melalui Metrotvnews.com.
Fahri mengatakan, keberatan itu merupakan perpanjangan surat keberatan yang dibuat Fraksi Partai Golkar dan disampaikan pada pimpinan DPR. Fahri mengklaim seluruh fraksi setuju meneruskan keberatan itu jadi keberatan Bamus DPR.
Ada sejumlah alasan hingga DPR mengajukan surat keberatan pada Jokowi. Pertama, berdasarkan undang-undang MD3 dan UU 17 tahun 2014 jabatan Ketua DPR memiliki posisi penting dalam struktur ketatanegaraan.
Kedua, berdasarkan undang-undang pula, Ketua DPR menjalankan fungsi diplomasi yang masif. Fahri mengatakan banyak forum internasional yang terkadang tidak bisa diwakili anggota atau pimpinan dewan lain.
Fahri menegaskan, dengan dicegahnya Novanto keluar negeri maka bisa mengganggu kerja kelembagaan. Pencegahan oleh KPK, kata Fahri, dapat memperburuk citra DPR di mata masyarakat Indonesia dan luar negeri.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bantuan-kolega
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan