- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Enam alasan hukuman mati di Indonesia harus dihapus


TS
EVANZSKO
Enam alasan hukuman mati di Indonesia harus dihapus
Quote:

Thanks Kaskus for :



Salam Sejahtera Kaskuser dan Kaskuserwati

Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk kasus pidana tertentu.
Beberapa kasus yang diancam dengan hukuman mati yakni pengedar narkoba,pembunuh berencana dan terorisme.
Spoiler for doc:

Spoiler for doc:

Spoiler for doc:

Spoiler for doc:

Hukuman mati dinilai oleh beberapa aktivis sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak patut untuk dilakukan sebagai pemberi efek jera.
Kita perlu tau mengapa hukuman mati tidak layak diterapkan dan dipergunakan sebagai alat pemberi jera dalam penegakan hukum.
Dibawah ini enam hal yang menyebabkan hukuman mati tidak perlu dilakukan menurut peneliti dari Imparsial.
1.Poin pertama adalah belum adanya penelitian yang menunjukkan bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera.
Sampai hari ini kalau kita baca laporan dalam lembaga atau berita tidak ada fakta objektif yang menujukkan bahwa hukuman mati membawa efek jera," kata Gufron dalam sebuah diskusi, di Sekretariat Imparsial, Jalan Tebet Dalam IVJ Nomor 5B, Jakarta Selatan.
2.Hukuman mati juga tidak bisa memberikan koreksi diri bagi para pelaku kejahatan.
Hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi diri atau kesempatan.
Karena bagaimana melakukan koreksi kalau mereka sudah di eksekusi mati ujarnya.
3.Banyak juga kasus lainnya yang terjadi selama masa mengunggu proses eksekusi dilakukan. Penyiksaan tersebut dalam bentuk psikologis yang idenktik dengan kasus penyiksaan selama menunggu putusan.
4.Dalam masa tunggu hukuman mati,sering terjadi darurat kematian.
Hal demikian mengesankan mendapatkan kenyataan bahwa terpidana mendapatkan hukuman yang berlipat.
5.Hukuman mati juga melanggar hak kostitusional dan hak hidup harus dilindungi pemerintahan.
Hukuman mati Itu melanggar hak konstitusi semua warga negara yang harus dilindungi hak hidupnya oleh pemerintah.
Bagaimana pemerintah bisa memperjuangkan hak hidup jika pasal tuntutan pidananya sudah jelas?.
6.Hukuman mati tidak searah dengan pemidanaan moderen yang biasanya berpijak pada upaya rehabilitasi, resosialisasi dan bukan dalam aspek balas dendam.
Sebagaimana tujuan hukum semestinya untuk mendorong koreksi dalam upaya mendorong perbaikan dalam hal hidup.
Oleh karena itu, bagian researcher, Imparsial menyarankan, pemerintah untuk mengadakan moratorium, menghapuskan hukuman mati sebagai hukuman pokok menjadi hukuman alternatif, membentuk tim independen untuk menelaah kasus vonis mati lebih lanjut.
Pemerintah sebisa mungkin konsisten dengan apa yang sudah diwacanakan untuk menjadikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif,dan nampaknya ini mulai menuju pada titik terang.
Mulai Mei 2017 konsep hukum mati akan berubah di Indonesia.
Hukuman mati tidak akan dihapuskan dan tetap ada.Nantinya, setiap narapidana yang mendapatkan vonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk dievaluasi.
Apabila narapidana telah bertobat, hukuman mati bisa diganti dengan hukuman tertentu.
Semoga kedepan akan ada perubahan yang lebih baik lagi terkait hukuman mati.
Silahkan dibaca dan di dalami isi thread terlebih dahulu termasuk sumber,agar tidak terjebak pada kesimpulan salah.
Ada point penting pada opsi hukum primerdan sekunder
Harap dicermati.
Komentar sopan dan bermutu mendatangkan manfaat bagi kita semua.
Ada point penting pada opsi hukum primerdan sekunder
Harap dicermati.
Komentar sopan dan bermutu mendatangkan manfaat bagi kita semua.
Diubah oleh EVANZSKO 16-04-2017 18:50
0
49.4K
Kutip
713
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan