- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mempertanyakan Peran Anies dalam Over Budgeting Rp 23,3 Triliun


TS
dishwala
Mempertanyakan Peran Anies dalam Over Budgeting Rp 23,3 Triliun
Quote:

Demo massa dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) di gedung KPK.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendidikan adalah sebuah poros inti dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,atas karena itu maka pendidikan menjadi jantung dari kehidupan bernegara. Dengan disediakannya postur anggaran 20% untuk pendidikan dari APBN, maka segenap masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran pendidikan nasional.
Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) sebagai salah satu pilar masyarakat yang bekerja atas amanat bangsa mendorong pendidikan berbasis keadilan.
FMPP dalam beberapa waktu belakangan menuntut pemerintah unutk bisa menjelaskan satu kejanggalan yang terjadi dalam kementrian pendidikan. Kejanggalan itu adalah over budgeting, yang pada awalnya ditemukan oleh Ibu Sri Mulyani (Mentri keuangan). Dalam pernyataannya dimana terjadi over budgeting
Ini adalah kali kedua kami FMPP melakukan aksi di KPK. Kali pertama kami lakukan kurang lebih satu bulan lalu. FMPP mendorong KPK sebagai institusi independen pemeberantas korupsi untuk segera melakukan investigasi pada isu over budgeting Kemendikbud.
FMPP sebagai salah satu pilar masyarakat sipil, tidak sekedar bergantung pada sikap KPK. Dalam rangka mencari kejelasan atas isu over budgeting sebesar 23,3 T, kami juga melakukan aksi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Aksi yang diselenggarakan pada 23 Maret ini ditujukan kepada menteri Muhadjir Effendi agar segeraka melakukan investigasi internal atas dugaan adanya praktek korupsi dalam isu over budgeting masa Anies Baswedan.
Aksi pertama itu skedar ditanggapi secara normative, oleh Sekjen Kemendikbud. Didik Suhardi selaku Sekjen Kemendikbud hanya melakukan penjelasan secara normative bahwa mereka pernah menerbitkan sebuah surat yang meminta Kemenkeu untuk melakukan pemberhentian dana tunjangan profesi guru. Yakni, surat Nomor 33130/A.A1/PR/2016.
Dimana bagi kami FMPP surat Nomor 33130/A.A1/PR/2016, diterbitkan setelah Ibu Sri Mulani mengatakan didepan publik. Satu pernyataan yang menggemparkan bahwa terjadi Over Budgeting sebesar Rp 23,3 T. Posisi tanggal surat itu pun dipertanyakan.
Berangkat dari Asumsi itulah FMPP kembali mengecek surat itu (Nomor 33130/A.A1/PR/2016) kepada kementrian keuangan. Sebagai organisasi yang menuntut kejelasan atas posisi dan kebasahan tanggal surat itu, pada tanggal 30 Maret 2017 FMPP mendatangi Kesekjenan Kemenkeu.
Aksi yang kami lakukan dalam rangka mempertanyakan apakah betul sesuai dengan yang termaktub pada surat Nomor 33130/A.A1/PR/2016, pihak Kemenkeu menerima surat tersebut. Hinga detik ini, Kemenkeu tidak memberikan satu kejelasan secara institusi.
Kurang lebih satu minggu lalu FMPP bersama Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI), melakukan pelaporan terhadap KPK terkait isu Over Budgeting yang terjadi pada masa Anies Baswedan. FMPP memeberikan laporan berdasarkan fakta-fakta yang selam ini muncul sebagai informasi utama publik serta berkas surat menyurat Institusi kementrian pendidikan dan kementerian keuangan dalam dalam kaitannya dengan Over Budgeting sebesar Rp 23,3 T.
Sudah lebih dari satu minggu setelah kami melakukan pelaporan, kami melihat tidak ada progres atas pelaporan itu. Oleh karena itu FMPP kembali melakukan aksi hari ini dalam rangka menuntut kepada KPK untuk bisa dengan segera melakaukan proses investigasi yang mengacu pada pelaporan awal kami.
FMPP menilai KPK tidak merespon apa yang menjadi pertanyaan publik bahwa pengungkapan dugaan korupsi over budgeting Rp 23,3 triliun harus segera diungkap ke publik.
Atas dasar itu kami dari FMPP kembali mendatangi KPK serta membawa tiga tuntutan dasar :
1. Menuntut KPK bisa segera menindalanjuti pelaporan FMPP bersama Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) atas laporan dugaan korupsi Kemendikbud over budgeting Rp 23, triliun.
2. Mendorong KPK untuk segera melakukan pemanggilan pejabat Kemendikbud dalam rangka pemberian kejelasan informasi isu over budgeting yakni Didik Suhardi selaku Sekjen dan Daryanto selaku Irjen Kemendikbud.
3. Meminta KPK untuk bisa tetap menjadi lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Menuntut semua aktor-aktor penyidik KPK bekerja profesional tampa terpengaruh hubungan-hubungan personal.
Jakarta, Selasa 11 April 2017
http://www.tribunnews.com/tribunners...iliun?page=all
BAYANGIN APBD DKI 350 TRILIUN (5 THN) DIBIKIN OVER BUDGETING

0
4.3K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan