- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seorang Ibu DIGUGAT Anak Kandungnya (Kasus Lagi)


TS
Netlog
Seorang Ibu DIGUGAT Anak Kandungnya (Kasus Lagi)
Quote:
Seorang Ibu Digugat 3 Anak Kandungnya karena Harta Warisan
BAUBAU, KOMPAS.com- Karena harta warisan, seorang ibu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Fariani (51), digugat oleh tiga orang anak kandungnya sendiri.
Ketiga anaknya menuntut harta warisan berupa beberapa bidang hektar tanah senilai Rp 15 miliar dan rumah milik Fariani dan almarhum suaminya, Ipda Purnawirawan Matta.
Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Fariani berusaha untuk tegar menceritakan gugatan ketiganya anaknya di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau.
“Mereka (ketiga anaknya) memasukan gugatan pada bulan Maret 2017 kemarin. Mereka menggugat tanah, rumah dan mobil. Termasuk rumah yang saya tinggali ini,” kata Fariani, Selasa (11/4/2017).
Upaya mediasi pun dilakukan. Namun ketiga anaknya, berinisial AS (32), NS (30) dan PW (22) tetap menginginkan gugatan terus dilanjutkan.
“Harta, sebenarnya belum bisa dikatakan pembagian harta karena saya masih hidup. Tetapi saya tetap akan membagikan hak mereka masing-masing sesuai dengan peraturan agama,” ujarnya.
Fariani mempunyai empat orang anak, dua di antaranya AS dan NS telah menikah dan telah pisah rumah dengan orangtuanya. Sementara PW merupakan alumni STPDN dan memilih tinggal sendri.
Lalu RPP (11) tinggal bersama Fariani.
“Yang mereka gugat tidak hanya saya, ibu kandungnya sendiri, tetapi mereka juga mau gugat adiknya yang masih 11 tahun ini. Saya sayangkan sekali adanya gugatan ini, di mana letak kesalahan seorang ibu kandung ini,” ucap Fariani.
Walaupun mengaku sedih, Fariani mengatakan selalu mendoakan kebaikan buat ketiga anaknya dan berdoa agar ketiga anaknya tersebut segera berubah dan sadar.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Majelis Hakim, Mushlih, yang menangani kasus ini, membenarkan adanya perkara gugatan terhadap ibu kandung di Pengadilan Negeri Agama Kota Baubau.
“Memang ada gugatan harta waris, Nomornya: 163/ptg/ 2013/PA/2017 Baubau, atas nama pengunggat Arman Setiawan,” kata Mushlih.
Code:
http://regional.kompas.com/read/2017/04/11/13285941/seorang.ibu.digugat.3.anak.kandungnya.karena.harta.warisan
Quote:
Gugat Ibu Kandung, Karena Khawatir Aset Habis – Iyamawati: Klien Saya Nilai Ada Gelagat Itikad Tidak Baik dari Ibunya
BAUUBAU,BP-Polemik gugatan anak kepada ibu dan adik kandung yang sudah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kota Baubau mejadi isu menarik di Kota Baubau. Meski terdengar tabuh namun dalam hukum itu sangat dibenarkan.
Demikian diungkapkan Iyamawati SH kuasa hukum Arman Setiawan, Nita setiawati dan Putri Wulandari kepada Baubau Post saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Baubau jum’at (07/04).
Dilkatakan, dalam proses gugtan yang diajukan oleh kliennya terhadap ibu dan adik bungsunya sudah dalam proses mediasi. Namun dalam proses tersebut tidak ada kesepakatan terkait materi gugatan masalah warisan. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk lanjut.
“Inti gugatannya ini adalah warisan, karena ada kekhawatiran harta almarhum ayahnya memiliki warisan yang banyak. Mulai dari tanah di Bombana, rumah di Kendari termasuk rumah yang di lipu informasinya akan di jual juga,”kata Iyamawati.
Lebih lanjut dikatakan, kekhawatiran kliennya ini cukup beralasan karena ada gerak gerik ibunya (Ny Fariani-red) ada itikad tidak baiknya terhdap kliennya. Untuk menjawab ini maka kliennya resmi mengajukan gugatan.
“Jadi gugatan ini bukan untuk melawan ibunya, namun ada kekhawatiran warisan ini bisa habis. Sedangkan dalam warisan tersebut ada hak dari anak anaknya,”ungkapnya.
Salah satu idikasinya kata Iyamawati, sudah ada beberapa aset dari almarhum sudah duicairkan oleh ibunya di salah satu bank. Termasuk dalam proses pencairannya tersebut Ny Fariani sebagai tergugat hanya mencantumkan dua orang nakanya yakni Raihan dan Putri. Sementara anaknya ada empat orang termasuk kliennya Arman setiawan dan Nita Setiawati.
“Kalau mau tau detailnya semua data ada sama Arman Setiawan termasuk semua pesan dan wasiat dari almarhum ayahnya,”tutupnya.
Sementara itu, Arman Setiawan saat dihubungi Baubau Post via telepon selulernya tidak dapat tersambung.
Sebelumnya, Ny Fariani kepada Baubau Post mengatakan, semua materi gugatan yang dilakukan oleh anaknya belum ada satupun yang terjual. Meski diakui bahwa ada beberap aset yang rencanya akan di jula termasuk tanah yang menjadi gugatan masih ada sampai saat ini.
“Semua warisan ini semua milik bersama dan akan dibagikan secara merata kepada empat anak saya. Namun mereka tidak bersabar dan langsung mengajukan gugatan,”katanya.(***)
Code:
http://baubaupost.com/2017/04/08/gugat-ibu-kandung-karena-khawatir-aset-habis-iyamawati-klien-saya-nilai-ada-gelagat-itikad-tidak-baik-dari-ibunya/
ga habis pikir aja, ada anak sampe gugat ibunya -mau kayak apapun sifat & sikap sang Ibu- sendiri..
0
3.9K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan