- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda


TS
SiPenembakJitu
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda
Quote:
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Sebabnya jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan.
"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).
Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ketidaksiapan jaksa penuntut membacakan surat tuntutan. Jaksa menyebut tim belum selesai menyusun tuntutan atas perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.
"Sampai tadi malam belum selesai," sambungnya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.
Sumber: Detik.com
Ini pasti intervensi kekuasaan

Kata Nasbung :sudahkuduga
Quote:
Pelapor Nilai Politis Sidang Ahok Ditunda Sehari Setelah Pilkada, Ada Intervensi di Luar Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku kecewa lantaran jaksa penuntut umum belum rampung menyusun tuntutan, sidang kasus dugaan penodaan agama menjadi ditunda hingga tanggal 20 April 2017.
Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu ini menilai, ada tekanan politik yang mempengaruhi faktor hukum.
"Kami sangat menyesalkan ini, kenapa? Karena ini menciderai rasa keadilan publik sehingga menurut saya sangat wajar kalau kemudian setelah ini akan muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini diintervensi atau dipengaruhi faktor-faktor di luar hukum," kata Pedri kepada wartawan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Untuk itu dirinya meminta kepada majelis hakim agar betul-betul memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
"Sekali lagi kami sangat tidak sepakat dengan ini dan sangat kecewa dengan tindakan jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim yang akhirnya menegosiasikan jadwal sidang menjadi tanggal 20 April, satu hari setelah tanggal Pilkada DKI. Ini jelas mengindikasikan bahwa sidang ini diduga sengaja ditunda setelah Pilkada. Saya kira ada faktor penting atau faktor politik di balik semua ini," kata Pedri.
Pertimbangan hakim menunda sidang hingga satu hari setelah pencoblosan Pilkada DKI Jakarta lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan karena belum selesai dalam penyusunan dan kekurangan materi.
Untuk itu, Ketua JPU Ali Mukartono pun meminta menunda pembacaan tuntutan.
Jaksa Ali meminta kepada majelis hakim untuk menunda selama dua minggu. Namun, majelis hakim memutuskan hanya menunda perisangan selama sekira satu minggu dan dilanjutkan kembali pada Kamis 20 April 2017.
"Yang Mulia Ketua Majelis, tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami," kata Jaksa Ali.
Namun, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan waktu yang tidak cukup untuk membuat tuntutan. Padahal tim JPU yang bertugas dalam kasus ini terdiri lebih dari lima orang.
"Saudara penuntut umum ini belum selesainya ngetiknya atau rentunnya? Orang segini banyak kok masa ngetik gak bisa dibagi-bagi," kata Hakim Budi.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Quote:
Ini Jawaban Jaksa Dituduh Ada Intervensi Politik Tunda Sidang Ahok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menjelaskan alasannya pihaknya belum rampung menyusun amar tuntutan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Meskipun pihaknya sudah diberikan waktu satu minggu menyusun tuntutan.
Salah satu alasannya adalah banyak saksi yang diluar berita acara pemeriksaan (BAP) belum dimasukkan dalam tuntutan.
"Satu minggu tidak cukup bagi kami, karena banyak tambahan saksi, maupun ahli yang di yang diluar BAP, kan perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam kami belum siap," kata Jaksa Ali kepada wartawan usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Namun Ali menolak jika pihaknya disebut diintervensi politik hingga sidang ditunda sampai usai pencoblosan Pilkada DKI Jakarta.
"Nggak ada urusannya (sama politik), saya tanggungjawabnya masalah teknis saja," kata Ali.
Menurutnya, surat saran yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya tidak ada hubungannya dengan penyusunan amar tuntutan.
"Cuma penentuan waktunya kita minta direspon, bahwa itu bagian dari pengamanan. Karena itu ototritas Polri, kami minta itu dipertimbangkan saja. Sebetulnya tuntutan nggak ada hubungan dengan itu," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengaku kecewa lantaran jaksa penuntut umum belum rampung menyusun tuntutan, sidang kasus dugaan penodaan agama menjadi ditunda hingga tanggal 20 April 2017.
Salah satu pelapor Basuki Tjahaja Purnama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu ini menilai, ada tekanan politik yang mempengaruhi faktor hukum.
"Kami sangat menyesalkan ini, kenapa? Karena ini menciderai rasa keadilan publik sehingga menurut saya sangat wajar kalau kemudian setelah ini akan muncul anggapan dari masyarakat bahwa kasus ini diintervensi atau dipengaruhi faktor-faktor di luar hukum," kata Pedri kepada wartawan.
Untuk itu dirinya meminta kepada majelis hakim agar betul-betul memperhatikan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
BIAR SEMANGAT
Spoiler for Bonus BB17+ :

Diubah oleh SiPenembakJitu 11-04-2017 12:42
0
10.5K
Kutip
138
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan