Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.77Avatar border
TS
victimofgip.77
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahok Ditunda
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Sebabnya jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan surat tuntutan.

"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/4/2017).

Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan ketidaksiapan jaksa penuntut membacakan surat tuntutan. Jaksa menyebut tim belum selesai menyusun tuntutan atas perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Ahok.



"Sampai tadi malam belum selesai," sambungnya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.


https://m.detik.com/news/berita/d-34...306.1470914253

Sudah bisa diprediksi dengan komentar Jaksa Agung kemarin.

Hukum benar benar dijadikan alat membela kepentingan kelompoknya saja.
0
2.1K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan