Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azbanaAvatar border
TS
azbana
Doa Habib Rizieq Agar Ahok Disambar Geledek


Video ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dipertontonkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Dalam video ceramahnya, Habib Rizieq menyinggung soal kewajiban bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang seiman, sesuai dengan apa yang tertulis di surat Al-Maidah ayat 51.

Menariknya, Ia sempat menyebut tentang segala kemungkinan yang diizinkan Allah terjadi pada Ahok karena telah menistakan agama.

Hal ini terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah, hingga berbuntut pada penetapan dirinya sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

".....Ya siapa tahu Ahok keputusanNya (Allah) disambar geledek, siapa yang tahu? Allah bisa ambil keputusan kapan saja. Jangan-jangan Allah kirim satu orang, dibunuh Ahok. Bisa jadi juga tuh. Mujahid kirim bunuh dia, Allah kirim petir samber dia. Amin ya rabbal alamin...," demikian beberapa kutipan Habib Rizieq dalam video ceramahnya.

Atas video ceramah Habib Rizieq itu, salah satu penasehat hukum Ahok, Humprey Djemat mengatakan, alasan pihaknya mempertontonkan video tersebut, karena sejak awal Habib Rizieq telah menunjukan kebencian personal kepada Ahok.

Humprey menambahkan, Habib Rizieq juga merupakan saksi ahli agama Islam yang dihadirkan JPU dalam kasus tersebut, sehingga tak sepantasnya hal itu dikeluarkan dari mulut pentolan FPI itu.

"Kan di situ kelihatan kebencian dari Rizieq kepada Pak Ahok. Ada kata-kata biar kesamber geledek, atau ada yang bunuh. Padahal kan dia ahli agama, ahli agama harus bersikap imparsial, bersikap sebagai ahli agama yang tidak punya rasa kebencian," tegas Humprey.

Seperti diketahui, Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51. Ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber
0
2.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan