Beberapa hari lalu ada yang viral, yaitu video kampanye kebhinekaan Ahok-Djarot.
Di video tersebut terlihat ada beberapa adegan yang dikecam oleh sekelompok orang. Tetapi apakah pantas video tersebut jadi alasan Ahok-Djarot dilaporkan?
Quote:
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan video kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Wakil Ketua ACTA, Habib Novel Chaidir Hasan mengatakan, alasan pihaknya melaporkan Ahok-Djarot karena dalam video tersebut berisi adegan dimana sekelompok orang mengenakan sorban dan peci sedang melakukan aksi unjuk rasa.
"Pada hari ini ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa iklan yang disebarkan akun Facebook Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok," kata Habib Novel dalam siaran persnya, Senin (10/4).
"Video tersebut secara jelas berisi adegan-adegan dimana nampak terjadi kerusuhan dan demo, di mana pelakunya adalah orang yang memakai pakaian yang biasa dipakai oleh umat Islam ketika beribadah yaitu peci dan sorban," sambungnya.
Dijelaskannya, dalam video tersebut juga terlihat spanduk bertuliskan 'ganyang Cina.' "Potongan gambar beberapa orang berpeci hitam dan putih sedang berdemo dengan latar belakang panggung putih bertuliskan ganyang Cina dengan huruf berwarna hijau," tandas Habib Novel.
Ditambahkan Habib Novel, video kampanye tersebut telah sangat mengejutkan umat Islam dan dapat menimbulkan kesan bahwa umat Islam adalah perusuh serta pembuat keonaran.
Karenanya, video kampanye tersebut dianggap telah mengandung unsur pelanggaran Pasal 69 hruf B UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang secara garis besar berbunyi 'dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan.'
"Kami melaporkan kasus ini ke Bawaslu RI karena menurut kami ini merupakan salah satu kasus yang sangat melukai hati umat Islam dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Kami berharap agar Bawaslu RI bisa menindaklanjuti laporan kami dan segera memanggil Basuki Tjahaja Purnama sebagai terlapor," tegas Habib Novel.
Sumber
https://goo.gl/mkdfV5