Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Hati-hati, KPK Sudah Mengetahui Rumah Dinas Dosen USU Dijadikan Kos-kosan
Hati-hati, KPK Sudah Mengetahui Rumah Dinas Dosen USU Dijadikan Kos-kosan
Jumat, 7 April 2017 15:26


Tribun Medan / Nanda
Ketua KPK Agus Rahardjo (empat dari kanan), Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (tiga dari kanan), Rektor USU Runtung Sitepu (empat dari kiri) dan Ketua MWA USU Todung Mulya Lubis (lima dari kiri) foto bersama usai acara dialog ilmiah KPK-MWA USU di Gedung Biro Rektorat USU, Jumat (7/4/2017). (Tribun Medan / Nanda)
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, mengaku tak paham perihal komersialisasi rumah dinas dosen Universitas Sumatera Utara (USU).

Agus tak tahu apakah ulah sejumlah dosen USU menjadikan rumah dinas menjadi kos-kosan (indekos) merupakan pelanggaran yang masuk kategori memperkaya diri sendiri menggunakan fasilitas kampus negeri.


Agus Raharjo, Ketua KPK dan beberapa pejabat di Sumatera Utara saat berada di ruangan senat USU dalam acara ceramah pencegahan korupsi dari KPK, Jumat (7/4/2017). (Tribun Medan / Royandi)

Ia pun melemparkan pertanyaan ini ke Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Todung Mulya Lubis.

"Saya tidak bisa menjawab, karena pelanggaran itu harus dikaitkan dengan peraturannya apa. Jadi kalau tidak ada peraturan yang dilanggar? Ini yang bisa jawab Majelis Wali Amanat yang tahu peraturannya," kata Agus pada acara dialog ilmiah KPK-MWA USU di Gedung Biro Rektorat USU, Jumat (7/4/2017).

Meski tak tahu, Agus berpendapat, mestinya ada regulasi yang mengatur hal ini.

"Tapi sebetulnya harus ada peraturan yang sangat jelas pemisah antara rumah dinas dan lain-lain. Karena kalau di pemerintahan yang namanya rumah jabatan itu sama sekali tidak boleh berpindah tangan. Kalau rumah dinas kan ada periodesasinya. Secara detail saya tak hapal mengenai peraturan itu," ujar Agus.

Sedangkan Ketua MWA USU, Todung Mulya Lubis, tidak memberikan komentarnya saat diberikan waktu menjawab pertanyaan ini.

Berdasarkan penelusuran www.tribun-medan.com, banyak mahasiswa menyewa kamar (indekos) di perumahan dosen USU. Harga sewa kamar tersebut bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu per bulan hingga Rp.1 juta per bulan.

Sedangkan rektor USU, Runtung Sitepu, belum dapat dimintai komentarnya mengenai hal ini.
(cr5/tribun-medan.com)

http://medan.tribunnews.com/2017/04/...ikan-kos-kosan

Fenomena rent seeking melalui fasilitas negara begini kalo ga ada aturannya repot juga yah.
emoticon-Bingung

Ini medan bung kalo kata komen kaskuser mah.
emoticon-Ngakak
0
3.3K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan