- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Di Surat Izin, 6 Warga China Profesinya Direktur & Komisaris, jd Buruh di Bekasi
TS
tapir.aseng
Di Surat Izin, 6 Warga China Profesinya Direktur & Komisaris, jd Buruh di Bekasi
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China pada Rabu (18/1/2017) pagi.
Mereka dipulangkan ke negara asal karena melanggar administrasi keimigrasian saat berkunjung di wilayah setempat.
Sedangkan tiga WNA lagi dari negara yang sama, masih menunggu proses kepulangannya.
"Total ada sembilan, tapi yang dipulangkan baru enam WNA. Mereka bekerja di perusahaan yang sama di PT Batawang Indonesia, Serang Baru, Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, Rabu (18/1/2017).
Harry menjelaskan, mereka dipulangkan karena menyalahi izin bekerja di wilayah setempat.
Dalam izinnya, mereka bekerja sebagai direktur utama, manager perusahaan hingga komisaris.
Namun faktanya, mereka bekerja sebagai pekerja kasar di perusahaan yang memproduksi bata atau hebel tersebut.
"Mereka kami amankan pada Rabu (11/1/2017) lalu saat sedang asyik bekerja di tempat kerjanya. Saat diperiksa penyidik, mereka bekerja dan tinggal di perusahaan itu," kata Harry.
Hingga saat ini, baru ada tiga sponsor yang berhasil ditemukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
Sponsor tersebut mempunyai kewajiban untuk memulangkan para warga asing yang dijaminnya.
"Untuk sanksi menjadi kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan kami sudah bersurat ke kemenetrian terkait," ucapnya.
Sementara itu, sponsor lainnya mengaku dimanfaatkan oleh biro jasa.
Sebab, biro jasa yang mengurus sejumlah dokumen asal main menunjuk sponsor tanpa izin.
Sedangkan, sponsor itu merasa tak bertanggung jawab atas warga Tiongkok tersebut.
"Kami masih mencari yang bertanggung jawab untuk memulangkan WNA yang lain," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno menambahkan, jumlah tenaga asing di Bekasi cukup banyak.
Berdasarkan data jumlah surat izin tinggal terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencapai 5.168 orang.
Sementara, pemegang izin keimigrasian terbanyak dari lima negara di Asia.
Di antaranya Korea Selatan : 1.854 orang, Jepang : 1.706 orang, China : 567 orang, India: 291 orang dan Malaysia: 162 orang. "Kebanyakan WNA itu bekerja di kawasan Industri di Kabupaten Bekasi dibanding Kota Bekasi," ungkapnya.
Sebelum kartu izin tinggal terbatas diterbitkan, pihak perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga asing harus memperoleh izin memperkerjakan orang asing dari Kementerian Tenaga Kerja
Kemudian, izin tersebut menjadi dasar untuk memohon penerbitan visa di Kantor Imigrasi.
"Setelah visa keluar, baru diterbitkan Kitas sesuai dengan permohonannya," kata dia.
Menurut dia, semua dokumen keimigrasian tersebut diurus oleh sponsor atau orang yang menjamin keberadaan warga asing tersebut.
Sementara perusahaan itu harus mengantongi izin memperkerjakan orang asing sesuai dengan kebutuhan dari Kementerian dan Tenaga Kerja.
"Kalau tidak ada yah tidak bisa," ujarnya.
Data Orang Asing di Kota dan Kabupaten Bekasi hingga 5 Januari 2017 :
- Izin Tinggal Kunjungan: 57 orang
- Izin Tinggal Terbatas: 5.168 orang
- Izin Tinggal Tetap: 313 orang
Jumlah penjamin (sponsor) 5 negara teratas :
1. WN. Korea Selatan: 791 orang
2. WN. Jepang: 880 orang
3. WN. Cina: 163 orang
4. WN. India: 98 orang
5. WN. Malaysia: 112 orang
Data orang asing berdasarkan maksud dan tujuan :
1. TKA bidang perdagangan: 880 orang
2. TKA Bidang Industri 791 orang
3. TKA Bidang Kontruksi 116 orang
4. Pasangan WNI/Perkimpoian campuran: 317 orang
5. Keluarga TKA: 1.147 orang
6. Pelajar: 112
7. Lain-lain: 642
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Mereka dipulangkan ke negara asal karena melanggar administrasi keimigrasian saat berkunjung di wilayah setempat.
Sedangkan tiga WNA lagi dari negara yang sama, masih menunggu proses kepulangannya.
"Total ada sembilan, tapi yang dipulangkan baru enam WNA. Mereka bekerja di perusahaan yang sama di PT Batawang Indonesia, Serang Baru, Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, Rabu (18/1/2017).
Harry menjelaskan, mereka dipulangkan karena menyalahi izin bekerja di wilayah setempat.
Dalam izinnya, mereka bekerja sebagai direktur utama, manager perusahaan hingga komisaris.
Namun faktanya, mereka bekerja sebagai pekerja kasar di perusahaan yang memproduksi bata atau hebel tersebut.
"Mereka kami amankan pada Rabu (11/1/2017) lalu saat sedang asyik bekerja di tempat kerjanya. Saat diperiksa penyidik, mereka bekerja dan tinggal di perusahaan itu," kata Harry.
Hingga saat ini, baru ada tiga sponsor yang berhasil ditemukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
Sponsor tersebut mempunyai kewajiban untuk memulangkan para warga asing yang dijaminnya.
"Untuk sanksi menjadi kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan kami sudah bersurat ke kemenetrian terkait," ucapnya.
Sementara itu, sponsor lainnya mengaku dimanfaatkan oleh biro jasa.
Sebab, biro jasa yang mengurus sejumlah dokumen asal main menunjuk sponsor tanpa izin.
Sedangkan, sponsor itu merasa tak bertanggung jawab atas warga Tiongkok tersebut.
"Kami masih mencari yang bertanggung jawab untuk memulangkan WNA yang lain," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno menambahkan, jumlah tenaga asing di Bekasi cukup banyak.
Berdasarkan data jumlah surat izin tinggal terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencapai 5.168 orang.
Sementara, pemegang izin keimigrasian terbanyak dari lima negara di Asia.
Di antaranya Korea Selatan : 1.854 orang, Jepang : 1.706 orang, China : 567 orang, India: 291 orang dan Malaysia: 162 orang. "Kebanyakan WNA itu bekerja di kawasan Industri di Kabupaten Bekasi dibanding Kota Bekasi," ungkapnya.
Sebelum kartu izin tinggal terbatas diterbitkan, pihak perusahaan yang ingin memperkerjakan tenaga asing harus memperoleh izin memperkerjakan orang asing dari Kementerian Tenaga Kerja
Kemudian, izin tersebut menjadi dasar untuk memohon penerbitan visa di Kantor Imigrasi.
"Setelah visa keluar, baru diterbitkan Kitas sesuai dengan permohonannya," kata dia.
Menurut dia, semua dokumen keimigrasian tersebut diurus oleh sponsor atau orang yang menjamin keberadaan warga asing tersebut.
Sementara perusahaan itu harus mengantongi izin memperkerjakan orang asing sesuai dengan kebutuhan dari Kementerian dan Tenaga Kerja.
"Kalau tidak ada yah tidak bisa," ujarnya.
Data Orang Asing di Kota dan Kabupaten Bekasi hingga 5 Januari 2017 :
- Izin Tinggal Kunjungan: 57 orang
- Izin Tinggal Terbatas: 5.168 orang
- Izin Tinggal Tetap: 313 orang
Jumlah penjamin (sponsor) 5 negara teratas :
1. WN. Korea Selatan: 791 orang
2. WN. Jepang: 880 orang
3. WN. Cina: 163 orang
4. WN. India: 98 orang
5. WN. Malaysia: 112 orang
Data orang asing berdasarkan maksud dan tujuan :
1. TKA bidang perdagangan: 880 orang
2. TKA Bidang Industri 791 orang
3. TKA Bidang Kontruksi 116 orang
4. Pasangan WNI/Perkimpoian campuran: 317 orang
5. Keluarga TKA: 1.147 orang
6. Pelajar: 112
7. Lain-lain: 642
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
mungkin isian profesi disangka boleh diisi cita-cita
0
1.6K
Kutip
15
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan