Kaskus

News

Ijo_PhoneAvatar border
TS
Ijo_Phone
Korban kebakaran, langkah2 apa yg harus sy ambil unt mendptkan ganti rugi/bantuan
Malem agan agan dan aganwati.
Saya disini ingin bertanya kepada agan2 dan aganwati yg mengerti / paham betul ttg hukum yg berlaku di indonesia ini. Saya bener2 blank dengan urusan polisi dan proses hukum gan.

Lgsg aja ya gan... Tgl 30 Maret 2017 yg lalu saya dan keluarga menjadi korban atas terbakarnya rumah dan toko (ruko) kami yg di sebabkan oleh munculnya api dari bengkel + toko sparepart dan si pemilik toko setau saya jg berprofesi sebagai distributor ban motor/roda2 ( tkp tidak ada yg jaga apabila diluar jam kerja)

Akan tetapi, setelah kejadian itu dan hingga saat ini si pemilik bengkel+toko, sama srkali tidak ada itikat bae sama sekali. Berusaha menemui keluarga kami pun tidak mereka lakukan sama sekali !

Sekiranya, kami sekeluarga sebagai korban kebakaran, apa yg harus kami lakukan?
haruskah atau salahkah apabila kami yg mendatangi mereka dan meminta sedikit pertanggung jawaban dari mereka?
Karena saya sudah berusaha meminta pihak kepolisian unt mediasi, berbicara secara kekeluargaan pun hingga saat ini blm pernah di pertemukan.

Dan apabila mereka saat kami mendatangi mereka dan meminta pertanggung jawaban tsb mereka menolak unt memberi bantuan / gagal bernegosiasi secara kekeluargaan, maka langkah2 apa yg bisa saya ambil unt mendapatkan ganti rugi atas kejadian tsb?

Sy mohon agan2 dan aganwati yg paham betul mengenai permasalah yg saya hadapi, mau berbagi info dengan saya di forum ini. Terima kasih sebelumnya unt agan dan agan wati yg sudah mau mampir, membaca dan memberikan tanggapan mengenai masalah ini.


0
2.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan