- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelapor Serahkan Kuitansi yang Diduga Dipalsukan Sandiaga Uno dalam Kasus Penipuan


TS
bigfella
Pelapor Serahkan Kuitansi yang Diduga Dipalsukan Sandiaga Uno dalam Kasus Penipuan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa pelapor kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Curug, Tangerang, Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, dimintai keterangan penyidik Direktorat Pidana Umum Polda Metro jaya.
Pemanggilan terhadap Fransiska terkait pemalsuan dokumen serta kwitansi pembelian.
Fransiska membeberkan, dirinya dimintai keterangan terkait laporan dirinya (selaku kuasa ahli waris) dengan pihak terlapor Sandiaga Salahudin Uno dan Andreas Tjahjadi.
"Tadi saya diminta klarifikasi terkait pemalsuan. Ada beberapa dokumen yang dipalsukan yaitu kwitansi, akta pemindahan saham, yang kita perkirakan dipalsukan. Karena pemilik yang lama tidak merasa menjual atau oper wewenang ke Sandi atau Andreas," ujar Fransiska di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Semanggi, Jakarta SelatanJumat (7/4/2017).
Soal bantahan Sandiaga saat diperiksa penyidik, Sisca tak persoalkan itu.
Baginya, itu hak Sandi untuk membantah.
"Silahkan bantah, tapi saya dapat ini dari pembeli. Kalau dia bantah duitnya kemana donk," ujar Fransiska.
Untuk, diketahui sudah terjadi transaksi jual beli dengan nilai Rp31 miliar atas nama pembeli Ho Ing Hing dengan kwitansi tertanda tangan Djoni Hidayat.
Dalam dokumen ada tertulis uang hasil penjualan akan diserahkan dan ditransfer pada pihak waris oleh kawan Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi.
Bahkan, hal itu di pertegas dengan adanya dokumen pihak yang diberikan wewenang untuk mentransfer, yaitu tertera tanda tangan Sandiaga Uno dan Andreas.
Dokumen itu persetujuan Sandi dan Andreas untuk metransfer uang pembelian nya ke acct Andreas.
Namun, dalam prosesnya uang tersebut tak pernah diterima ahli waris.
Sandi sambung Sisca juga usai dilaporkan penipuan dan penggelapan, Sandi akan dilaporkan kasus TPPU olehnya dalam waktu dekat ini.
Edward melalui kuasa ahli waris, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya menyampaikan bahwa Sandiaga dan Andreas diduga melakukan penggelapan saat membeli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada 2012.
Laporan Fransiska itu diterima polisi dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan tersebut untuk mencari tahu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
http://www.tribunnews.com/metropolit...kasus-penipuan
tar di bilang fitnah ga ama si uno ?????
Pemanggilan terhadap Fransiska terkait pemalsuan dokumen serta kwitansi pembelian.
Fransiska membeberkan, dirinya dimintai keterangan terkait laporan dirinya (selaku kuasa ahli waris) dengan pihak terlapor Sandiaga Salahudin Uno dan Andreas Tjahjadi.
"Tadi saya diminta klarifikasi terkait pemalsuan. Ada beberapa dokumen yang dipalsukan yaitu kwitansi, akta pemindahan saham, yang kita perkirakan dipalsukan. Karena pemilik yang lama tidak merasa menjual atau oper wewenang ke Sandi atau Andreas," ujar Fransiska di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Semanggi, Jakarta SelatanJumat (7/4/2017).
Soal bantahan Sandiaga saat diperiksa penyidik, Sisca tak persoalkan itu.
Baginya, itu hak Sandi untuk membantah.
"Silahkan bantah, tapi saya dapat ini dari pembeli. Kalau dia bantah duitnya kemana donk," ujar Fransiska.
Untuk, diketahui sudah terjadi transaksi jual beli dengan nilai Rp31 miliar atas nama pembeli Ho Ing Hing dengan kwitansi tertanda tangan Djoni Hidayat.
Dalam dokumen ada tertulis uang hasil penjualan akan diserahkan dan ditransfer pada pihak waris oleh kawan Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi.
Bahkan, hal itu di pertegas dengan adanya dokumen pihak yang diberikan wewenang untuk mentransfer, yaitu tertera tanda tangan Sandiaga Uno dan Andreas.
Dokumen itu persetujuan Sandi dan Andreas untuk metransfer uang pembelian nya ke acct Andreas.
Namun, dalam prosesnya uang tersebut tak pernah diterima ahli waris.
Sandi sambung Sisca juga usai dilaporkan penipuan dan penggelapan, Sandi akan dilaporkan kasus TPPU olehnya dalam waktu dekat ini.
Edward melalui kuasa ahli waris, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya menyampaikan bahwa Sandiaga dan Andreas diduga melakukan penggelapan saat membeli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada 2012.
Laporan Fransiska itu diterima polisi dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan tersebut untuk mencari tahu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
http://www.tribunnews.com/metropolit...kasus-penipuan
tar di bilang fitnah ga ama si uno ?????



0
3K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan