- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Dipolisikan karena Sebut Ahok-Djarot Gusur 300 Titik di DKI


TS
geahadid
Anies Dipolisikan karena Sebut Ahok-Djarot Gusur 300 Titik di DKI

Jakarta - Tim pemenangan Basuki Tjahjadi Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (Djarot), Badja, melaporkan cagub DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. Anies dituduh telah mencemarkan nama baik dan fitnah karena menyampaikan informasi sesat soal penggusuran 300 titik di DKI Jakarta.
"Kami melaporkan Saudara Anies Baswedan ini karena sudah lama, sejak Pilkada DKI putaran pertama itu menyampaikan informasi sesat, bahwa ada 300 kampung yang akan digusur," ujar Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Djarot, kepada detikcom, Rabu (5/4/2017).

Anies Dipolisikan Karena Sebut Ahok-Djarot Gusur 300 Titik di DKIFoto: Mei Amelia Rahmat/detikcom
Padahal, menurut Ronny, 300 titik yang disebut Anies itu bukan untuk digusur, melainkan akan ditertibkan. "Data yang kita pegang, 300 titik itu bukan penggusuran, tapi penertiban terkait, contohnya reklame, bantaran sungai, jadi-tidaknya penggusuran," ucap Ronny.
Menurut Ronny, penyampaian informasi sesat oleh cagub DKI nomor urut 3 itu bernuansa kampanye hitam. "Kami anggap ini sebagai kampanye hitam juga, karena dia ngomong begitu ada kepentingannya untuk maju sebagai cagub DKI," tuturnya.
Ronny mengungkapkan pihaknya memiliki bukti-bukti terkait dengan pernyataan Anies tersebut. Di antaranya rekaman video dan pemberitaan di sejumlah media online dan cetak.
"Kita tahunya dari video yang diambil warga dan juga pemberitaan di media online maupun cetak, ketika Anies melakukan kunjungan dan bertatap muka dengan warga dan itu kita lampirkan sebagai barang bukti ke polisi," katanya.
Menurutnya, Anies sangat tidak pantas mengutarakan hal itu kepada warga. Apalagi data yang dimiliki Anies tidak valid. "Ini kan berulang-ulang, data dia tidak valid sehingga menimbulkan informasi sesat bagi warga," ujarnya.
Ia menyayangkan informasi tersebut keluar dari mulut Anies. "Sangat disayangkan calon pemimpin seperti Pak Anies memberikan informasi yang salah dan sesat kepada publik," tuturnya.
Untuk itu, Ronny meminta polisi segera menindaklanjuti laporan itu. Laporan Ronny tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan nomor LP/1682/IV/2017/Dit.Reskrimum PMJ dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (mei/erd)
https://m.detik.com/news/berita/3466...0-titik-di-dki
Menurut gw emg bener sih dia fotnah gusur


Di video juga ada gan licik sekali

0
1.1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan