Quote:
Giliran Setya Novanto dan Akom bakal diberondong di sidang korupsi E-KTP
Penulis: Cahyo
Beritahati.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) akan menghadirkan Ade Komarudin (Akom) dan Setya Novanto sebagai saksi. Kehadiran dua politisi senior Partai Golkar tersebut atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menilai kesaksian keduanya dalam kasus tersebut sangat dibutuhkan, mengingat keduanya sama-sama pernah menjabat ketua Fraksi Partai Golkar DPR.
Selain Novanto, jaksa KPK juga memasukkan nama lain.Mereka adalah Achmaf Fauzi, Dudy Susanto, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciaty, Markus Nari.
Selain itu juga ada Evi Andi Noor Alam, Johares Ricard Tanjaya, dan Yimmy Iskandar Tedjasusila, untuk dihadirkan sebagai saksi.
“Pada persidangan selanjutnya ada sembilan orang saksi yang terdiri dari empat orang anggota atau mantan anggota DPR RI, empat orang swasta, satu PNS Kemendagri,” ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4) kemarin.
Diketahui, nama Novanto disebut sebagai pihak yang bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto (mantan petinggi Kemendagri) melakukan perbuatan hukum yang merugikan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Peran Novanto juga sering dipertanyakan Hakim di setiap persidangan. Salah satunya saat mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dihadirkan di persidangan.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menanyakan ihwal pernyataan Chairuman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di periksa penyidik KPK.
Dalam BAP tersebut Chairuman mengaku Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pihak yang sering mengerjakan proyek-proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto. Andi Narogong merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut.

ayo hajar terus kpk!!!
