- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buni Yani Mendadak Hilang


TS
gembaladomba12
Buni Yani Mendadak Hilang
Quote:
RMOL. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara penyebar konten SARA Buni Yani lengkap (P21) pada pekan lalu. Artinya, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejati, sebelum disidangkan.
Hanya saja, pihak PMJ kehilang kontak dengan pria yang diduga menambahkan caption dalam video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, sejak berkas perkara P21.
"Kami cek dulu, ada di mana keberadaan Buni Yani. Kami cari tahu di mana? Apa di daerah tertentu. Nanti dibuatkan undangan," ungkap Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Rabu (5/4).
Rikwanto mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan tersangka terkait penyerahan berkas tahap dua tersebut. Setelah itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejati Jabar untuk menentukan waktu penyerahan berkas tahap kedua.
"Kami cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan, beserta dengan buktinya. Kemudian kami tentukan waktunya. Selanjutnya, diserahkan ke kejaksaan," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Seperti diketahui, pengunggah video terkait ucapan Ahok atas kutipan surat Al Maidah ayat 51 itu ditetapkan tersangka, Rabu (23/11). Tepatnya, setelah Buni diperiksa selama 22 jam sehari sebelumnya.
Buni Yani diperkarakan bukan hanya mengunggah video. Melainkan mendeskripsikan tulisan yang diduga provokatif di akun Facebooknya, 6 Oktober 2016 lalu. Sehingga, tersangka pun dijerat pasal yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Buni Yani sempat mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak upaya praperadilan mantan jurnalis tersebut.
Sementara itu, berkas perkara tersangka, juga beberapa kali di 'pingpong' pihak PMJ dan Kejati DKI karena dianggap belum lengkap. Terakhir, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Buni Yani karena locus delicti (TKP) kasusnya terjadi di kediaman tersangka, Depok, Jawa Barat.[san]
http://hukum.rmol.co/read/2017/04/05...ndadak-Hilang-
0
14.5K
Kutip
161
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan