harri8998Avatar border
TS
harri8998
Demi Hotel Pemkot Bandar Lampung Korbankan SDN 2Palapa
Demi Hotel, Pemkot Bandar Lampung Korbankan SDN 2 Palapa


BANDAR LAMPUNG (IGS BERITA) — Demi pembangunan sebuah hotel swasta, yang dinilai bisa mendongkrak pencapaian target PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota Bandar Lampung —di bawah kendali Walikota Herman HN— diduga telah menjual aset tanah dan bangunan SDN 2 Palapa sampai Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang berlokasi di Jalan Jenderal Achmad Yani, Tanjung Karang Pusat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Walikota Herman HN diduga telah menjual aset itu kepada pihak swasta untuk dibangun hotel. Penjualan itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dan sebetulnya belum mendapat persetujuan dari pihak DPRD Kota Bandar Lampung.

Dikabarkan, hal itu tak lepas dari “mimpi” Walikota Herman HN untuk menggapai target PAD Kota Bandar Lampung hingga Rp 779 miliar —sesuatu yang beberapa waktu lalu sempat dimentahkan Pemerintah Provinsi Lampung, karena dinilai terlalu tinggi.



Pelaksana Harian (Plh) SDN 2 Palapa, Bandar Lampung, Eka Apriani, pun diinformasikan sempat dipanggil Walikota Herman HN untuk membahas tentang lokasi pemindahan kegiatan belajar mengajar para siswa dan siswi dari sekolah tersebut.

“Kalau mau wawancara, langsung saja ke Ibu Eka (Apriani), Plh di sini. Soalnya, beliau lagi rapat mengenai pemindahan sekolah ini bersama Pak Wali (Herman HN),” kata salah seorang guru di SDN 2 Palapa.

Ketika dihubungi, Plh. SDN 2 Palapa, Eka Afriani, mengakui, sekolah ini memang bakal dipindahkan.

“Iya, tetapi saya belum mengetahui informasi yang terlalu mendalam mengenai hal itu. Ini saya juga lagi mencari informasinya,” kata Eka Afriani.

Ia pun tak membantah telah melakukan rapat bersama Walikota Bandar Lampung, Herman HN, terkait dugaan pemindahan SDN 2 Palapa.

“Iya, kok tahu? Cepat benar kalian menangkap sinyal saya ada di mana,” kata Eka Afriani kepada wartawan di Bandar Lampung.

Secara historis, SDN 2 Palapa telah berdiri sekitar 47 tahun, tepatnya sejak 1 Juli 1970, melalui Surat Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Tanjung Karang – Teluk Betung Nomor 1202/B/II tentang Izin Pemakaian Bangunan Gedung Baru untuk SDN 18 di Kampung Durian Payung, Tanjung Karang, yang sekarang berganti nama menjadi SDN 2 Palapa.

Akankah bangunan tempat menimba ilmu itu berubah fungsi menjadi arena untuk menggali PAD? Menurut sejumlah tokoh masyarakat di Kota Bandar Lampung, bila hal tersebut memang benar-benar terjadi, itu jelas sesuatu yang sungguh memprihatinkan.

Lebih Lengkap dan Sumber :Klik Disini
0
2.4K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan