- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Begini Modus Oknum AKBP Loloskan Calon Anggota Polisi


TS
aripin.supeni
Begini Modus Oknum AKBP Loloskan Calon Anggota Polisi
Quote:
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera mencopot sejumlah oknum polisi di Sumatera Selatan yang melakukan pungutan liar dalam proses rekrutmen anggota kepolisian tahun 2015.
Tak hanya dikenakan sanksi etik profesi, delapan perwira itu dianggap layak dijerat pidana korupsi.
"Oknum polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara berlapis baik administratif maupun pidana," ujar Tama melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).
Tito diminta bertindak lebih keras terhadap oknum polisi yang terlibat untuk menimbulkan efek jera. Hukuman maksimal perlu diberlakukan mengingat pungli yang dilakukan oknum polisi telah mencoreng institusi dan memalukan korps Bhayangkara.
"Pelakunya merupakan aparat hukum yang seharusnya paham mengenai hukum dan menjadi tauladan bagi masyarakat," kata Tama.
Pemberian efek jera ini, kata Tama, dapat mendorong percepatan reformasi internal Polri yang titik sentralnya pada pengelolaan Sumber Daya Manusia Polri. Hal itu sejalan dengan tekad Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter).
Tama meyakini kecurangan dalam proses rekrutmen tak hanya terjadi dalam kasus ini. Ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri membongkar pihak lain yang diduga terlibat, melindungi, atau menerima setoran yang berasal dari pungli.
Proses hukum yang dilakukan oleh Tim Saber sebaiknya transparan agar publik juga dapat mengawasi.
"Sebaliknya, jika hukumannya lembek hanya berupa sanksi administratif ringan dan sedang serta tanpa proses pidana, maka hal ini hanya akan menurunkan citra Polri dimata publik," kata Tama.
"Membuat pelaku tiarap sesaat dan berpotensi melakukan tindakan serupa dimasa mendatang," lanjut dia.
ICW mengapresiasi langkah Polri dalam memerangi pungli di instansi tersebut. Hal itu diyakini akan memperbaiki citra Polri dan sekaligus mendorong perbaikan dalam pelayanan publik dan penerimaan calon anggota Polri maupun sekolah dilingkungan Polri menjadi bebas korupsi.
Delapan polisi yang ditangkap antara lain Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan AKBP S, Kepala Bagian Psikologi AKBP EK, panitia bidang jasmani, dan panitia bidang akademik. Dari mereka, polisi menyita uang dengan total Rp 4,784 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/3/2017) lalu. Hingga saat ini, kedelapan polisi tersebut masih mrnjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Adapun modus yang dilakukan yaitu melihat nilai sistem paket, membantu sistem per item dalam tes, sistem kumulatif, dan bimbingan melewati tes awal.
http://makassar.tribunnews.com/amp/2...anggota-polisi
Lhaaaaaa....iniiiiiii....ini ni,salah satu biang kerok perusak citra polisi,langsung pecat tu oknum kalau memang terbukti,dan cari biang kerok-biang kerok lainnya yg masih berkeliaran,pelaku kecurangan dari masyarakat(baca: Pendaftar) jangan lupa: JUGA HARUS DIPROSES!!
Tak hanya dikenakan sanksi etik profesi, delapan perwira itu dianggap layak dijerat pidana korupsi.
"Oknum polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara berlapis baik administratif maupun pidana," ujar Tama melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).
Tito diminta bertindak lebih keras terhadap oknum polisi yang terlibat untuk menimbulkan efek jera. Hukuman maksimal perlu diberlakukan mengingat pungli yang dilakukan oknum polisi telah mencoreng institusi dan memalukan korps Bhayangkara.
"Pelakunya merupakan aparat hukum yang seharusnya paham mengenai hukum dan menjadi tauladan bagi masyarakat," kata Tama.
Pemberian efek jera ini, kata Tama, dapat mendorong percepatan reformasi internal Polri yang titik sentralnya pada pengelolaan Sumber Daya Manusia Polri. Hal itu sejalan dengan tekad Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Profesional Modern dan Terpercaya (Promoter).
Tama meyakini kecurangan dalam proses rekrutmen tak hanya terjadi dalam kasus ini. Ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri membongkar pihak lain yang diduga terlibat, melindungi, atau menerima setoran yang berasal dari pungli.
Proses hukum yang dilakukan oleh Tim Saber sebaiknya transparan agar publik juga dapat mengawasi.
"Sebaliknya, jika hukumannya lembek hanya berupa sanksi administratif ringan dan sedang serta tanpa proses pidana, maka hal ini hanya akan menurunkan citra Polri dimata publik," kata Tama.
"Membuat pelaku tiarap sesaat dan berpotensi melakukan tindakan serupa dimasa mendatang," lanjut dia.
ICW mengapresiasi langkah Polri dalam memerangi pungli di instansi tersebut. Hal itu diyakini akan memperbaiki citra Polri dan sekaligus mendorong perbaikan dalam pelayanan publik dan penerimaan calon anggota Polri maupun sekolah dilingkungan Polri menjadi bebas korupsi.
Delapan polisi yang ditangkap antara lain Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan AKBP S, Kepala Bagian Psikologi AKBP EK, panitia bidang jasmani, dan panitia bidang akademik. Dari mereka, polisi menyita uang dengan total Rp 4,784 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/3/2017) lalu. Hingga saat ini, kedelapan polisi tersebut masih mrnjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Adapun modus yang dilakukan yaitu melihat nilai sistem paket, membantu sistem per item dalam tes, sistem kumulatif, dan bimbingan melewati tes awal.
http://makassar.tribunnews.com/amp/2...anggota-polisi
Lhaaaaaa....iniiiiiii....ini ni,salah satu biang kerok perusak citra polisi,langsung pecat tu oknum kalau memang terbukti,dan cari biang kerok-biang kerok lainnya yg masih berkeliaran,pelaku kecurangan dari masyarakat(baca: Pendaftar) jangan lupa: JUGA HARUS DIPROSES!!
0
3.4K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan