- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miris, 50 Karyawan PLN kena PHK akibat menikah dengan karyawan satu perusahaan


TS
beritahati.com
Miris, 50 Karyawan PLN kena PHK akibat menikah dengan karyawan satu perusahaan
Quote:
Miris, 50 Karyawan PLN kena PHK akibat menikah dengan karyawan satu perusahaan
Reporter : Miechell
Beritahati.com, Jakarta- Ketua DPD Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) mewakili seluruh karyawan PLN nusantara, mengajukan permohonan perbaikan undang-undang yang menjadi acuan perusahaan baik pemerintahan, BUMN maupun swasta dalam mengeluarkan aturan atau ketentuan larangan perkimpoian pegawai satu perusahaan.
Dalam sidang yang masih tahap perbaikan materi permohonan, Jhony dan rekan-rekannya dari perwakilan Serikat Pegawai PLN Palembang, Bengkulu, Jambi dan seluruh Sumatera Selatan, sudah memperbaiki sekaligus melengkapi daftar pengantar barang bukti.
Ketika dimintai keterangan oleh beritahati.com selepas sidang, Jhony Boetja sebagai Pemohon Prinsipal, membeberkan bahwa sudah banyak karyawan PLN yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat mereka menikah dengan sesama karyawan PLN lainnya. Menurut data Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara, hingga saat ini, ada 50 pasangan pegawai PLN yang salah satunya harus rela kena PHK akibat aturan perusahaan mengenai pernikahan tersebut.
"Artinya sudah lima puluh orang mengalami pemutusan hubungan kerja secara tidak adil, dan berita terbaru saat ini adalah sedang menunggu antrian PHK, karyawan dari Jambi dan Bengkulu, masing-masing satu karyawan. Jadi angka lima puluh itu segera bertambah dalam waktu dekat, menunggu Surat Keputusan PHK saja," sebut Jhony kepada beritahati.com.
Pasal 153 ayat (1) huruf f, itu berbunyi demikian : " Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkimpoian dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."
Sehingga, lanjut Jhony, pihaknya dalam hal ini Serikat Pegawai PLN ingin agar kata 'kecuali' itu tidak usah ada. Karena dengan adanya kata 'kecuali', perusahaan apapun serta dimanapun di Indonesia bisa dengan semena-mena membuat ketentuan perjanjian kerja dengan karyawannya dalam konteks pernikahan pegawai satu perusahaan. Sedangkan hal itu, dimana perusahaan melarang pernikahan pegawai satu perusahaan secara hak asasi manusia sangat bertentangan serta secara keagamaan juga bertentangan. Karena dalam Agama tidak pernikahan itu tidak dilarang.
"Secara moral dan psikologis, sangat ketentuan perusahaan mengenai larangan perkimpoian pegawai satu perusahaan itu sangat mengganggu. Dan bagi para pegawai PLN muda, bisa saja mereka terjebak kumpul kebo atau sejenisnya hanya untuk menyelamatkan karir mereka di PLN karena aturan larangan tersebut," imbuhnya.
Oleh karena dasar-dasar pertimbangan itulah, Serikat Pegawai PLN bersatu dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 153 ayat (1) huruf f. Jika MK meluluskan permohonan mereka, hal ini diyakini memberikan dampak positif bukan pada pegawai PLN saja, akan tetapi kepada seluruh pegawai lintas perusahaan dimanapun berada karena aturan maupun ketentuan perusahaan mengenai pernikahan karyawannya pasti bergantung erat dengan Pasal 153 ayat (1) huruf f tersebut.
" Jika ada pihak yang mengatakan bahwa suami-isteri dalam sebuah perusahaan itu bisa terindikasi ada rencana korupsi, nepotisme dan lain sebagainya, menurut saya itu terlalu picik. Kita di sini bicara hak dan kewajiban saja, dan untuk kasus korupsi dan lain sebagainya itu saya kira negara ini sudah sangat ketat dalam mengawasi setiap kementerian lembaga sampai BUMN," pungkas Jhony Boetja.
Reporter : Miechell
Beritahati.com, Jakarta- Ketua DPD Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara (PLN) mewakili seluruh karyawan PLN nusantara, mengajukan permohonan perbaikan undang-undang yang menjadi acuan perusahaan baik pemerintahan, BUMN maupun swasta dalam mengeluarkan aturan atau ketentuan larangan perkimpoian pegawai satu perusahaan.
Dalam sidang yang masih tahap perbaikan materi permohonan, Jhony dan rekan-rekannya dari perwakilan Serikat Pegawai PLN Palembang, Bengkulu, Jambi dan seluruh Sumatera Selatan, sudah memperbaiki sekaligus melengkapi daftar pengantar barang bukti.
Ketika dimintai keterangan oleh beritahati.com selepas sidang, Jhony Boetja sebagai Pemohon Prinsipal, membeberkan bahwa sudah banyak karyawan PLN yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat mereka menikah dengan sesama karyawan PLN lainnya. Menurut data Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara, hingga saat ini, ada 50 pasangan pegawai PLN yang salah satunya harus rela kena PHK akibat aturan perusahaan mengenai pernikahan tersebut.
"Artinya sudah lima puluh orang mengalami pemutusan hubungan kerja secara tidak adil, dan berita terbaru saat ini adalah sedang menunggu antrian PHK, karyawan dari Jambi dan Bengkulu, masing-masing satu karyawan. Jadi angka lima puluh itu segera bertambah dalam waktu dekat, menunggu Surat Keputusan PHK saja," sebut Jhony kepada beritahati.com.
Pasal 153 ayat (1) huruf f, itu berbunyi demikian : " Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkimpoian dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama."
Sehingga, lanjut Jhony, pihaknya dalam hal ini Serikat Pegawai PLN ingin agar kata 'kecuali' itu tidak usah ada. Karena dengan adanya kata 'kecuali', perusahaan apapun serta dimanapun di Indonesia bisa dengan semena-mena membuat ketentuan perjanjian kerja dengan karyawannya dalam konteks pernikahan pegawai satu perusahaan. Sedangkan hal itu, dimana perusahaan melarang pernikahan pegawai satu perusahaan secara hak asasi manusia sangat bertentangan serta secara keagamaan juga bertentangan. Karena dalam Agama tidak pernikahan itu tidak dilarang.
"Secara moral dan psikologis, sangat ketentuan perusahaan mengenai larangan perkimpoian pegawai satu perusahaan itu sangat mengganggu. Dan bagi para pegawai PLN muda, bisa saja mereka terjebak kumpul kebo atau sejenisnya hanya untuk menyelamatkan karir mereka di PLN karena aturan larangan tersebut," imbuhnya.
Oleh karena dasar-dasar pertimbangan itulah, Serikat Pegawai PLN bersatu dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 153 ayat (1) huruf f. Jika MK meluluskan permohonan mereka, hal ini diyakini memberikan dampak positif bukan pada pegawai PLN saja, akan tetapi kepada seluruh pegawai lintas perusahaan dimanapun berada karena aturan maupun ketentuan perusahaan mengenai pernikahan karyawannya pasti bergantung erat dengan Pasal 153 ayat (1) huruf f tersebut.
" Jika ada pihak yang mengatakan bahwa suami-isteri dalam sebuah perusahaan itu bisa terindikasi ada rencana korupsi, nepotisme dan lain sebagainya, menurut saya itu terlalu picik. Kita di sini bicara hak dan kewajiban saja, dan untuk kasus korupsi dan lain sebagainya itu saya kira negara ini sudah sangat ketat dalam mengawasi setiap kementerian lembaga sampai BUMN," pungkas Jhony Boetja.

wah kasian ya, untung mimin dengan temen kantor cuma selingkuh doang

0
10.5K
Kutip
77
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan