- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Cek Keberadaan Buni Yani


TS
razman.yazid
Polisi Cek Keberadaan Buni Yani

Metrotvnews.com, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus dugaan menyebarkan kebencian dan hasutan dengan tersangka Buni Yani lengkap. Polisi kini mencari keberadaan Buni untuk pelimpahan yang bersangkutan dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Kami cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Nanti kami buat undangan panggilan, untuk kami hadapkan ke pihak Kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rikwanto di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, jaksa peneliti telah menilai bahwa perkara Buni Yani memenuhi syarat formal dan material tindak pidana.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Kejaksaan telah menunjuk jaksa senior sebagai penuntut umum untuk membuktikan dakwaan terhadap Buni Yani.
"Kami masih menunggu pelimpahan tahap duanya," ujarnya.
Klik: Majelis Hakim Tolak Penayangan Video Buni Yani
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila terbukti, Buni terancam kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al Maidah. Buni mengaku mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI.
Unggahan Buni menimbulkan perdebatan netizen. Sebab, Buni menghilangkan kata 'pakai'. Ia mengakui itu kesalahan dirinya.
sumber : https://www.dailymail.co.id/polisi-cek-keberadaan-buni-yani
coba tanya sama paslon yang itu pak

0
2.1K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan