- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gus Dur: Bodoh Kalau Orang Ngomong Tak Boleh Pilih Tionghoa


TS
zhouxian
Gus Dur: Bodoh Kalau Orang Ngomong Tak Boleh Pilih Tionghoa
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menyatakan memilih seorang gubernur itu tak ada hubungannya dengan urusan agama dan ras.
Pernyataan Gus Dur pada 17 Februari 2007 itu diputar kembali melalui video di pengadilan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Salah satunya, dia menilai bahwa adalah sikap bodoh kalau ada orang yang menyatakan tak boleh memilih orang Tionghoa dalam pemilihan gubernur.
Dalam transkrip video dipaparkan bahwa Gus Dur menyatakan bahwa pemilihan gubernur itu tak ada urusannya dengan agama.
Saat itu, Ahok bersama dengan Eko Cahyono mencalonkan diri untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung. Pidato Gus Dur sendiri dilakukan di Lapangan Taman Sari, Sungai Liat.
“Jadi kalau ada orang yang ngomong enggak boleh pilih Tionghoa itu orang bodoh. Mau bikin bodoh semua,” kata Gus Dur dalam video yang diputar di pengadilan, Selasa (4/4).
Gus Dur adalah Presiden pada 1999-2001 dan dikenal sebagai pendiri Partai Kebangkitan Bangsa. Dia tutup usia pada Desember 2009.
Dia mengatakan tak ada hubungannya antara ras, agama dan jabatan gubernur. Gus Dur menuturkan warga memilih seorang gubernur karena dia memang pantas sebagai gubernur.
Berdasarkan pantauan, rekaman tersebut ditayangkan di arena sidang yang berada di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4) siang. Video tersebut merupakan berkas yang berasal dari tim kuasa hukum Ahok, sapaan Basuki.
Pada rekaman gambar tersebut, Gus Dur terlihat menyampaikan pandangannya ihwal pemilih non muslim pada kampanye Pemilihan Kepala Daerah Bangka Belitung 2007. Ia berada sepanggung dengan Ahok kala berpidato.
Satu Panggung
Selain Ahok dan Gus Dur, Yenny Wahid juga terlihat di video tersebut. Mereka berada di satu panggung dan berhadapan dengan ratusan massa yang terekam kamera.
Usai memutar video Gus Dur, hakim menayangkan rekaman gambar pernyataan Rizieq Shihab ihwal Al Maidah ayat 51. Video itu diajukan oleh kuasa hukum Ahok.
"Ini termasuk bukti ya, jadi bisa diputar ini," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Atas kasus tersebut, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (asa)
http://www.cnnindonesia.com/nasional...pilih-tionghoa
bodoh gan
Pernyataan Gus Dur pada 17 Februari 2007 itu diputar kembali melalui video di pengadilan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Salah satunya, dia menilai bahwa adalah sikap bodoh kalau ada orang yang menyatakan tak boleh memilih orang Tionghoa dalam pemilihan gubernur.
Dalam transkrip video dipaparkan bahwa Gus Dur menyatakan bahwa pemilihan gubernur itu tak ada urusannya dengan agama.
Saat itu, Ahok bersama dengan Eko Cahyono mencalonkan diri untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung. Pidato Gus Dur sendiri dilakukan di Lapangan Taman Sari, Sungai Liat.
“Jadi kalau ada orang yang ngomong enggak boleh pilih Tionghoa itu orang bodoh. Mau bikin bodoh semua,” kata Gus Dur dalam video yang diputar di pengadilan, Selasa (4/4).
Gus Dur adalah Presiden pada 1999-2001 dan dikenal sebagai pendiri Partai Kebangkitan Bangsa. Dia tutup usia pada Desember 2009.
Dia mengatakan tak ada hubungannya antara ras, agama dan jabatan gubernur. Gus Dur menuturkan warga memilih seorang gubernur karena dia memang pantas sebagai gubernur.
Berdasarkan pantauan, rekaman tersebut ditayangkan di arena sidang yang berada di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4) siang. Video tersebut merupakan berkas yang berasal dari tim kuasa hukum Ahok, sapaan Basuki.
Pada rekaman gambar tersebut, Gus Dur terlihat menyampaikan pandangannya ihwal pemilih non muslim pada kampanye Pemilihan Kepala Daerah Bangka Belitung 2007. Ia berada sepanggung dengan Ahok kala berpidato.
Satu Panggung
Selain Ahok dan Gus Dur, Yenny Wahid juga terlihat di video tersebut. Mereka berada di satu panggung dan berhadapan dengan ratusan massa yang terekam kamera.
Usai memutar video Gus Dur, hakim menayangkan rekaman gambar pernyataan Rizieq Shihab ihwal Al Maidah ayat 51. Video itu diajukan oleh kuasa hukum Ahok.
"Ini termasuk bukti ya, jadi bisa diputar ini," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Atas kasus tersebut, JPU mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (asa)
http://www.cnnindonesia.com/nasional...pilih-tionghoa
bodoh gan
0
5.2K
51


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan