- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejati Jabar: Berkas Buni Yani Sudah Lengkap


TS
extraspicy
Kejati Jabar: Berkas Buni Yani Sudah Lengkap
Selasa, 4 April 2017 21:12 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE sudah lengkap atau P21.
"Benar berkas perkaranya sudah P21 kemarin," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka penyidik kepolisian.
"Ya kita masih menunggu pelimpahan tahap II," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Editor: Tasrief Tarmizi
Source : http://www.antaranews.com/berita/622...-sudah-lengkap
Comments :
Alhamdulillah . . . .
Berkat Doa Orang2 Yang Kemaren Ragu Casenya Mangkrak . . . .
Akhirnya Sudah Dijawab Pak POL . . . .


Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE sudah lengkap atau P21.
"Benar berkas perkaranya sudah P21 kemarin," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.
Pihaknya sampai sekarang masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka penyidik kepolisian.
"Ya kita masih menunggu pelimpahan tahap II," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Editor: Tasrief Tarmizi
Source : http://www.antaranews.com/berita/622...-sudah-lengkap
Comments :
Alhamdulillah . . . .
Berkat Doa Orang2 Yang Kemaren Ragu Casenya Mangkrak . . . .
Akhirnya Sudah Dijawab Pak POL . . . .

0
2.7K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan