Quote:
HUMAS POLRES TEGAL KOTA
Ahmad Warisin alias Tambyak dihadirkan di Mapolsek Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (3/4/2017).
Quote:
Laporan Humas Polres Tegal Kota
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian kendaraan dengan modus "tukar motor" diringkus Petugas Reserse Kriminal Polsek Tegal Barat, Kota Tegal.
Mereka membekuk Ahmad Warisin alias Tambyak (27) di Warureja, Kabupaten Tegal , Senin (3/4/2017).
Kapolsek Tegal Barat Kompol Budiarto menuturkan korban bernama Dody Indra Wijaya, warga Jalan Ksatrian Gang IB Rt 8 RW 10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Adapun Tambyak warga Desa Batuagung RT 12 RW 1, Balapulang, Kabupaten Tegal .
"Kami berhasil tangkap pelaku Senin pagi sekitar pukul 10.00 di daerah Warureja," ungkap Kompol Budiarto di Mapolsek Tegal Barat.
Pencurian ini bermula saat korban Dody berada di sebuah warung makan di Jalan Martadinata, sekitar Pelabuhan Kota Tegal, bersama rekan-rekannya, Minggu (2/4/2017) pukul 16.00.
Tambyak kemudian datang mengendarai motor Mio berpelat nomor G2661HF.
Dia duduk dan mengobrol.
Tiba-tiba pelaku langsung menaiki motor Vario coklat G6670D milik Dody yang berada di seberang jalan.
Vario itu diparkir dalam kondisi anak kunci masih menempel.
Sebaliknya, Mio yang dibawa Tambyak juga teparkir dalam kondisi yang sama.
"Setelah berhasil menghidupkan motor, pelaku langsung kabur. Korban berupaya mengejar menggunakan motor milik pelaku yang ditinggal di lokasi tapi kehilangan jejak," terang Kompol Budiarto.
Korban kemudian melapor ke kepolisian.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Vario milik korban dan Mio bawaan pelaku.
Kompol Budiarto menyebut Mio tersebut hasil kejahatan dengan lokasi Batuagung, Balapulang.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Karena TKP kejadian di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan, kasusnya kami serahkan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)

