- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gunakan Jaringan RTRW Net, Polda Bengkulu Tangkap Pemilik Warnet [Please keep clean]
TS
ketawa_ketiwi
Gunakan Jaringan RTRW Net, Polda Bengkulu Tangkap Pemilik Warnet [Please keep clean]
Quote:
Original Posted By berita utamaTEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan empat orang pengusaha warung internet (warnet) asal Bengkulu Utara yakni In, Qr, Jm, dan Ap sebagai tersangka karena menggunakan jaringan RT/RW Net tanpa izin dan hal tersebut telah berlangsung lama.
Menurut Kasubdit I Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi), Polda Bengkulu, AKBP. Edi Sujatmiko, keempat pelaku telah menjalankan bisnis warnet menggunakan jaringan RT/RW Net masing-masing selama kurang lebih lima tahun.
"Keempat pengusaha ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 ayat 1 Jo pasal 7 huruf B UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Edi Sujatmiko, pada Senin 3 april 2017.
Edi menjelaskan RT/RW Net merupakan jaringan internet masyarakat dalam lingkup wilayah kecil yang terkoneksi melalui kabel atau diperluas dengan jaringan wireless. Keempat tersangka memperluas jaringan tersebut, menggunakan alat tambahan tanpa izin.
Dari para pelaku, lanjutnya kepolisian menyita barang bukti berupa antena, recivier, radio, TV Link, dan wireless. Barang tersebut meski disita namun dititip rawatkan pada keempat tersangka, yang hingga saat ini pun tidak ditahan atas pertimbangan tertentu.
"Meski dilakukan penyitaan, namun aktivitas warnet tidak kita hentikan dengan pertimbangan ada beberapa sekolah yang memanfaatkan jaringan tersebut, jika diputus akan mengganggu aktivitas sekolah," jelas Edi.
Edi mengatakan masih banyak wilayah di daerah yang tidak terjangka jaringan internet, sementara kebutuhan masyarakat terhadap internet cukup tinggi. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai ladang bisnis.
Hal tersebut kata dia tidak dilarang, asalkan penggunaan jaringan RT/RW net tersebut memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara izin penggunaan jaringan RT/RW Net harus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami berharap pemda dapat membuat aturan yang lebih memudahkan sehingga rakyat dapat menikmati internet dengan mudah," harap Edi kemudian.
Sementara itu keempat pelaku tidak bersedia untuk diwawancarai terkait penetapan tersangka tersebut. Melalui juru bicaranya para tersangka mengaku akan mengikuti proses hukum.
Menurut Kasubdit I Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi), Polda Bengkulu, AKBP. Edi Sujatmiko, keempat pelaku telah menjalankan bisnis warnet menggunakan jaringan RT/RW Net masing-masing selama kurang lebih lima tahun.
"Keempat pengusaha ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 ayat 1 Jo pasal 7 huruf B UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Edi Sujatmiko, pada Senin 3 april 2017.
Edi menjelaskan RT/RW Net merupakan jaringan internet masyarakat dalam lingkup wilayah kecil yang terkoneksi melalui kabel atau diperluas dengan jaringan wireless. Keempat tersangka memperluas jaringan tersebut, menggunakan alat tambahan tanpa izin.
Dari para pelaku, lanjutnya kepolisian menyita barang bukti berupa antena, recivier, radio, TV Link, dan wireless. Barang tersebut meski disita namun dititip rawatkan pada keempat tersangka, yang hingga saat ini pun tidak ditahan atas pertimbangan tertentu.
"Meski dilakukan penyitaan, namun aktivitas warnet tidak kita hentikan dengan pertimbangan ada beberapa sekolah yang memanfaatkan jaringan tersebut, jika diputus akan mengganggu aktivitas sekolah," jelas Edi.
Edi mengatakan masih banyak wilayah di daerah yang tidak terjangka jaringan internet, sementara kebutuhan masyarakat terhadap internet cukup tinggi. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai ladang bisnis.
Hal tersebut kata dia tidak dilarang, asalkan penggunaan jaringan RT/RW net tersebut memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara izin penggunaan jaringan RT/RW Net harus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami berharap pemda dapat membuat aturan yang lebih memudahkan sehingga rakyat dapat menikmati internet dengan mudah," harap Edi kemudian.
Sementara itu keempat pelaku tidak bersedia untuk diwawancarai terkait penetapan tersangka tersebut. Melalui juru bicaranya para tersangka mengaku akan mengikuti proses hukum.
Quote:
Original Posted By tanggapan onno.w.purbo
Pagi ini saya memperoleh berita yang membuat saya sangat prihatin. Email ini dikirimkan oleh seorang rekan di Bengkulu. Hari ini rekan tersebut memperoleh surat untuk penyitaan alat-alat RT/RW-net-nya. Sebelumnya sudah di BAP beberapa kali oleh Polisi. Padahal RT/RW-net beliau jelas-jelas sedang mengurus perijinan ISP-nya ...
Tampaknya jelas sekali tujuannya adalah untuk menjadikan beliau sebagai tersangka dan akan di adili dan di penjara / denda karena memberikan solusi Internet murah dan kenceng pada rakyat menggunakan teknologi RT/RW-net di wilayah di mana Internet sangat susah, sinyal operator kecil / lemat kalaupun ada sinyal kecepatan biasanya lemot.
Kondisi kejadian ini sudah dilaporkan jauh-jauh hari, awal tahun 2017 lalu, ke MENKOMINFO, dan beliau secara pribadi sudah menelepon saya dan secara lisan menyampaikan bahwa KEMKOMINFO akan mendukung RT/RW_net di Indonesia. Bahkan di dukung oleh ICTWATCH yang akan mengawal kebijakan RT/RW-net. Bahkan DIRJEN di KEMKOMINFO juga sudah menyatakan secara lisan akan mendukung RT/RW-net tersebut. Sialnya semua hanya lisan saja, dan saya akibatnyta tidak punya bukti tertulis bahkan KEMKOMINFO mau mendukung RT/RW-net. Jadi jelas secara hukum saya tidak bisa di percaya.
Lebih sial lagi, kalau kita mengacu pada semua aturan tertulis di republik ini, maka tidak ada satu kata pun tentang RT/RW-net. Jadi sebetulnya keberadaan RT/RW-net tidak di ketahui oleh hukum / aturan tertulis yang ada. Sebetulnya logika orang awam sederhana jadi agak bingung, karena aneh sesuatu yang jelas-jelas tidak di atur oleh hukum, tapi dijerat oleh hukum, di sita bahkan terancam tindakan pidana dan harus di penjarakan beberapa tahun. Padahal jelas-jelas ini memberikan solusi murah pada rakyat, dan yang lebih penting lagi menjadikan rakyat tidak bergantung (khususnya pada investasi asing, sukur-sukur dominasi asing seperti yang ada di operator telekomunikasi Indonesia) dan semoga negara lebih berdaulat.
Pada akhirnya, pak Presiden dan menterinya harus memilih apakah mau berpihak pada rakyat kecil yang swadaya masyarakat, atau pada operator telekomunikasi yang mengandalkan modal asing. Perasaan dulu waktu kampanye pemilu ada yang berjanji untuk berpihak pada rakyat kecil? Mohon maaf kalau saya salah ingat.
Pagi ini saya memperoleh berita yang membuat saya sangat prihatin. Email ini dikirimkan oleh seorang rekan di Bengkulu. Hari ini rekan tersebut memperoleh surat untuk penyitaan alat-alat RT/RW-net-nya. Sebelumnya sudah di BAP beberapa kali oleh Polisi. Padahal RT/RW-net beliau jelas-jelas sedang mengurus perijinan ISP-nya ...
Tampaknya jelas sekali tujuannya adalah untuk menjadikan beliau sebagai tersangka dan akan di adili dan di penjara / denda karena memberikan solusi Internet murah dan kenceng pada rakyat menggunakan teknologi RT/RW-net di wilayah di mana Internet sangat susah, sinyal operator kecil / lemat kalaupun ada sinyal kecepatan biasanya lemot.
Kondisi kejadian ini sudah dilaporkan jauh-jauh hari, awal tahun 2017 lalu, ke MENKOMINFO, dan beliau secara pribadi sudah menelepon saya dan secara lisan menyampaikan bahwa KEMKOMINFO akan mendukung RT/RW_net di Indonesia. Bahkan di dukung oleh ICTWATCH yang akan mengawal kebijakan RT/RW-net. Bahkan DIRJEN di KEMKOMINFO juga sudah menyatakan secara lisan akan mendukung RT/RW-net tersebut. Sialnya semua hanya lisan saja, dan saya akibatnyta tidak punya bukti tertulis bahkan KEMKOMINFO mau mendukung RT/RW-net. Jadi jelas secara hukum saya tidak bisa di percaya.
Lebih sial lagi, kalau kita mengacu pada semua aturan tertulis di republik ini, maka tidak ada satu kata pun tentang RT/RW-net. Jadi sebetulnya keberadaan RT/RW-net tidak di ketahui oleh hukum / aturan tertulis yang ada. Sebetulnya logika orang awam sederhana jadi agak bingung, karena aneh sesuatu yang jelas-jelas tidak di atur oleh hukum, tapi dijerat oleh hukum, di sita bahkan terancam tindakan pidana dan harus di penjarakan beberapa tahun. Padahal jelas-jelas ini memberikan solusi murah pada rakyat, dan yang lebih penting lagi menjadikan rakyat tidak bergantung (khususnya pada investasi asing, sukur-sukur dominasi asing seperti yang ada di operator telekomunikasi Indonesia) dan semoga negara lebih berdaulat.
Pada akhirnya, pak Presiden dan menterinya harus memilih apakah mau berpihak pada rakyat kecil yang swadaya masyarakat, atau pada operator telekomunikasi yang mengandalkan modal asing. Perasaan dulu waktu kampanye pemilu ada yang berjanji untuk berpihak pada rakyat kecil? Mohon maaf kalau saya salah ingat.
source : https://m.tempo.co/read/news/2017/04/03/058862158/gunakan-jaringan-rtrw-net-polda-bengkulu-tangkap-pemilik-warnet
source : http://www.kompasiana.com/owp/rt-rw-net-disita-dan-dijadikan-tersangka_58defd70349773c3538b4469
tanggapan gw : bingung dan miris,,
0
5.1K
Kutip
23
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan