
KRIMINALITAS.COM, Blitar – Mujiono (42), warga Jalan Batanghari, Sukorejo, Kota Blitar harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Residivis pencabulan tahun 2011 ini nekat mengulangi perbuatan bejatnya dengan menyamar sebagai ustaz.
Korban pertamanya adalah PR (20), seorang asisten rumah tangga. PR yang saat itu sedang membeli nasi goreng di depan SPBU Karangsari langsung dihampiri oleh pelaku dengan pura-pura menanyakan jalan menuju Malang.
Setelah ditunjukan jalannya, tiba-tiba pelaku bilang kalau PR kena guna-guna. Sebagai ustaz, dia mengaku bisa menyembuhkan “penyakit kiriman” orang tersebut.
“Pelaku ini bilang kalau di tubuh korban ada sperma babi dan bubuk karat. Jika korban ingin tahu siapa yang mengirim guna-guna dan ingin mengeluarkan dari tubuh korban, pelaku mengaku bisa membantu, caranya membeli minyak hajar aswat dan harus dengan bersetubuh,” kata Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono saat jumpa pers di Mapolresta Blitar, Selasa (4/4/2017).
Korban yang semula ragu akhirnya menyetujui untuk ‘diobati’ setelah termakan bujuk rayu pelaku. Mereka pun menemukan tempat sepi di belakang kebun Belimbing Karangsari.
“Pelaku berhasil menyetubuhi korbannya dan meminta dua cincin korban serta sebuah ponsel untuk diberi doa sebagai pagar katanya. Kerugian materiil mencapai Rp 3 juta,” ungkap Heri.
Setelahnya, Mujiono menyuruh korban untuk menunggu di depan rumah majikannya pada pukul 06.00 WIB untuk mengembalikan ponsel dan cincinnya. Namun ternyata, pelaku tak kunjung datang hingga korban akhirnya melaporkan ke polisi.
Kelakuan bejat Mujiono terungkap saat PR (20) mendapat cerita dari temannya sesama PRT, sebut saja RA (22). Pasalnya, RA juga sempat ‘dikadali’ dengan modus serupa.
“Jadi untuk menangkap pelaku, kami memakai RA sebagai pancingan agar pelaku keluar dari persembunyiannya,” lanjutnya.
Akhirnya, Mujiono berhasil ditangkap polisi saat sedang janjian dengan RA di Jalan Cemara, Kota Blitar. Pria yang pernah mendekam 6 tahun dipenjara kembali diancam Pasal 378 dan atau 372 Jo 293 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun.