- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Banyak korupsi, anggaran daerah bocor hingga 40 persen


TS
BeritagarID
Banyak korupsi, anggaran daerah bocor hingga 40 persen

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) Kamis (23/3). KPK ingin inspektorat daerah langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Korupsi di daerah makin mengkhawatirkan. Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setidaknya korupsi di daerah itu membuat anggaran di daerah bocor hingga 40 persen.
Dalam rapat bersama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan KPK, Senin (3/4) Ketua Wantimpres Sri Adiningsih menyatakan, kebocoran keuangan di pemerintah daerah bisa mencapai antara 20 sampai 40 persen.
"Ternyata pengelolaan keuangan daerah selama ini bukannya membaik, tetapi malahan memburuk," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Komisioner KPK Alexander Marwata menyatakan, nilai itu diperkirakan berdasar dari nilai kerugian negara yang terungkap dari proses persidangan selama ini.
Setidaknya, sepanjang 2016, ada 11 kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi, termasuk Bupati Klaten.
Alexander menilai, salah satu faktor kebocoran anggaran adalah kurangnya fungsi pengawasan inspektorat.
KPK melihat inspektorat pemerintah daerah dengan mudah diintervensi oleh kepala daerah. Hal ini terjadi karena kepala inspektorat pemerintah daerah diangkat oleh kepala daerah itu sendiri.
"Karena inspektorat bertanggung jawab dan diangkat oleh kepala daerah sehingga kinerjanya pun dengan mudah diintervensi," ujar Alexander.
KPK pun mengusulkan agar inspektorat bukan lagi berada di bawah kepala daerah. Tapi langsung di bawah Presiden atau lembaga penegak hukum. "Kalau bisa, mungkin langsung di bawah kendali Presiden, itu lebih bagus," ujar Alexander.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sepakat dengan ide ini. Tjahjo mengatakan langkah tersebut memang perlu direalisasikan.
Dengan pengangkatan oleh kepala daerah, membuat timbul rasa sungkan dari inspektorat untuk menindak aparatur pemerintah daerah.
"Kan nggak mungkin inspektorat daerah sebagai bawahan kepala daerah yang mengatur laporan ke Sekda, bagaimana dia mau memeriksa Pemda?" tuturnya, Januari lalu seperti dipetik dari detikcom.
Saat ini fungsi KPK adalah supervisi dalam menindak kasus-kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Atas dasar itu juga, dia menginginkan independensi inspektorat daerah. "Ya, agar kepolisian dan kejaksaan makin optimal. Inspektorat harus independen dulu," kata Tjahjo.
Tahun ini, KPK mengawal sembilan daerah rawan korupsi. Tiga daerah dikawal karena kerap terjadi kasus korupsi berulang-ulang. Yakni Sumatera Utara, Riau, dan Banten.
Sementara tiga daerah lain karena menggelola dana otonomi khusus yang cukup besar, yakni Aceh, Papua, dan Papua Barat. Tiga daerah lain justru minta didampingi KPK, yakni Bengkulu, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur.
"Kami melakukan pendampingan beberapa provinsi di bidang koordinasi supervisi pencegahan di beberapa provinsi," kata Alexander seperti dilansir Beritasatu.com.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ngga-40-persen
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.3K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan