tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KTP Elektronik Terancam Gagal, Gamawan Fauzi Akhirnya Kebagian Uang



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang korupsi hasil menjarah anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.

Berdasarkan keterangan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Gamawan sempat menunda penetapan KTP elektronik karena belum mendapat bagian.

"Penetapan itu tertunda-tunda. Terus Andi (Narogong) melapor kepada Mas Anas. 'Mas Anas ini ada rencana mau digagalkan'. Terus Mas Anas komunikasi ke Mendagri (Gamawan) waktu itu ke Bu Diah (Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini) atau apa, terus ketemu sama adiknya mendagri," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut Nazaruddin, penyerahan uang kepada Gamawan Fauzi dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama adalah 2 juta dolar Amerika Serikat saat penetapan tersebut.

Kemudian selanjutnya tetap diserahkan secara bertahap.

"Setelah itu Pak Gawaman minta lagi pas sebelum atau sesudah termin. Sekitar 1,5 atau 2 juta (Dolar AS). Pas periode saya Pak Gamawan terima 4 atau 5 lima juta (Dolar AS). Setelah itu saya kan nggak di DPR," ujar Nazaruddin.

Keterangan tersebut sebagaimana yang diungkapkan Nazarudin dalam Berita Acara Pemeriksaan saat penyidikan di KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-kebagian-uang

---

Baca Juga :

- Nazaruddin: Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Juga 'Kecipratan' Uang Korupsi E-KTP

- Beri Dukungan ke KPK, Todung Sebut Kasus e-KTP Korupsi Multi Partai

- Ketua KPK Tunggu Penjelasan Hakim Dasar Penolakan Penahanan Miryam

0
464
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan