Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

salah.dukunAvatar border
TS
salah.dukun
Jadi Tersangka, Buni Yani Titip Pesan untuk Masyarakat, Begini Isinya..
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, penghasutan dan SARA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani sempat berpesan kepada masyarakat, yakni memohon doa agar diberikan jalan yang terbaik. Pesan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Rabu (23/11/2016). "Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat Mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," ucapnya.

Yang kedua, kata dia, Buni sebetulnya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Padahal, pihaknya sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload. "Mengapa tanggal 6 Oktober Mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," ucapnya. "Tanggal 5 banyak yang kemudian meng caption juga lebih keras kenapa harus buni yani. Lebih dari 5 akun," kata Aldwin.

Menolak BAP

Buni Yani menolak berita acara penangkapan oleh polisi. Alhasil, dia belum ditahan dan masih terus diperiksa. Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan dalam pemeriksaan ada 27 pertanyaan dari penyidik. Di dalamnya, menurut Aldwin, tidak sesuai dengan proses hukum. "Hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi dan selalu kooperatif. Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," ucap Aldwin. Menurutnya surat penangkapan itu diskriminatif. Jadi, Buni Yani menolak menandatanganinya.

emoticon-cystg

Masyarakat yg berpikiran waras pantas marah dengan Buni Yani. Sebab orang inilah yang mengupload video potongan dengan transkrip berbeda dari aslinya. Dipotong-potong. kemudian pihak Buni Yani mengatakan itu bukan transkrip dan hanya opini pribadi, ini malah menjadikan tugas polisi jadi lebih mudah dalam menjadikan Buni Yani sebagai tersangka.

Dalam logika sederhana, tanpa Buni Yani, maka sepertinya tak akan ada perdebatan soal apakah Ahok menistakan agama atau tidak. Sebab masyarakat kepulauan seribu semuanya asik-asik saja, tak ada yang benci atau marah dengan pernyataan Ahok. Sebab pada intinya memang tidak menistakan agama. Tapi setelah Buni Yani mengupload video durasi pendek, kemudian ditambah dengan kalimat provokatif, maka timbullah gejolak di masyarakat. Tiba-tiba banyak yang marah.

Nah, dalam proses sidang yang nantinya dibuat terbuka, ada juga penjelasan-penjelasan lain yang juga harus dibuka, salah satunya adalah peran Buni Yani dalam memprovokasi umat Islam. Tentang bagaimana Buni Yani menuliskan kalimat provokatif yang tidak sesuai dengan maksud di video. Selain Buni Yani, Rizieq dan Munarman sebelumnya juga sudah dipanggil. Keduanya juga perlu dijadikan tersangka agar jelas peran dan pengaruhnya dalam melakukan pelecehan terhadap Presiden dan memprovokasi massa pendemo 411. Terakhir, semoga proses hukum ini berjalan dengan baik dan adil. Semoga ke depan makin banyak orang yang sadar akan peran Buni Yani, Rizieq dan Munarman. Dan atas nama tegaknya hukum di Indonesia, Fahri Hamzah yang juga sudah dilaporkan atas tuduhan upaya makar dan ikut berperan dalam demo 411, seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka. Khusus buat Buni Yani, tak perlu merengek minta dukungan masyarakat, sebab tak banyak orang yang bisa terus dibohongi dan diprovokasi berkali-kali. Jalani saja, cuy
0
6K
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan