- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Freeport 50 Tahun di RI, Masa Dimiliki Asing Terus


TS
phdinhatred
Freeport 50 Tahun di RI, Masa Dimiliki Asing Terus
Freeport 50 Tahun di RI, Masa Dimiliki Asing Terus
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah masuk ke Indonesia sejak 1967 alias 50 tahun lalu, hampir selama itu pula PTFI mengeruk emas dan tembaga. Kontrak PTFI di Tambang Grasberg, Papua, akan segera berakhir di 2021. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu ingin kontraknya diperpanjang 20 tahun sampai 2041. Pemerintah menyatakan mau saja memberikan perpanjangan 20 tahun, tapi ada syaratnya. Di antaranya adalah PTFI harus mau mendivestasikan 51% sahamnya pada pihak nasional Indonesia. Sebenarnya kewajiban divestasi saham itu sudah ada dalam Kontrak Karya (KK) yang diteken pemerintah dan PTFI pada 1991. Pasal 24 KK menyebutkan, kewajiban divestasi Freeport terdiri dari 2 tahap. Pertama, melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001. Freeport harus melego sahamnya sebesar 2% per tahun hingga kepemilikan nasional menjadi 51%.Artinya, 51% saham PT Freeport Indonesia harusnya sudah berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011. Tapi baru 9,36% saham yang sudah didivestasikan ke pemerintah sampai detik ini.
Baca juga: Freeport Mau Perpanjangan Kontrak 20 Tahun? Ada Syarat dari JonanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, tak ingin sumber daya alam dari bumi Indonesia terus-terusan seumur hidup dikeruk pihak asing. Karena itu, PTFI harus mau melepas 51% sahamnya pada pihak Indonesia, ini syarat yang tak bisa ditawar."Masa seumur hidup itu dimiliki oleh asing? Harus ada alih teknologi dan kepemilikan dalam jangka waktu tertentu. Apakah kita sudah mampu mengelola? Bila pemerintah memiliki 51% dan Freeport masih mau menjadi operator itu tidak apa-apa kok. Kepemilikan dengan operator bisa berbeda," kata Jonan dalam wawancara khusus dengan detikFinance, Senin (3/4/2017).Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika PTFI setuju untuk mengubah status pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK, 51% sahamnya harus segera didivestasikan. Saham harus ditawarkan ke pemerintah pusat dulu. Kalau pemerintah pusat tak bersedia membelinya, ditawarkan ke pemerintah daerah (pemda). Jika pemda juga tak berminat, ditawarkan secara berjenjang ke BUMN/BUMD, swasta nasional, atau go public di Bursa Efek Indonesia (BEI)."Aturannya pemerintah pusat, pemda, BUMN/BUMD, baru swasta nasional. Baru kalau tidak tertarik juga bisa go public," terang Jonan.
Baca juga: Jonan Blak-blakan Soal FreeportJonan yakin orang-orang Indonesia mampu mengelola Tambang Grasberg, tak kalah handal dari orang asing, hanya butuh sedikit proses alih teknologi dan manajemen saja."Sekarang Freeport banyak dikelola oleh orang Indonesia. Mungkin di awal-awal butuh alih teknologi dan manajemen, itu sudah biasa di perusahaan-perusahaan lain juga," ujarnya. Kewajiban divestasi saham 51% ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya agar sumber daya alam di dalam negeri dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."Arahan Presiden begini, Freeport sudah 50 tahun beroperasi di Indonesia. Kita juga membutuhkan investasi asing dan swasta, tidak boleh ada kesan kita mau mengusir dengan semena-mena. Jadi mengikuti perjanjian, selama ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Kita bantu maksimal, tapi tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Soal perpanjangan izin kita berikan tidak? Kita berikan sesuai perundang-undangan maksimal 2 kali 10 tahun. Jadi 10 tahun pertama sambil dia bikin smelter, lalu 10 tahun kedua nanti. Nah nanti perundingan ini sekalian dengan perundingan jadwal divestasi saham sebesar 51%. Itu mandatori (wajib)," tutup Jonan. (mca/hns)
Jonan: Freeport 50 Tahun di RI, Masa Dimiliki Asing Terus
https://m.detik.com/finance/energi/3464126/jonan-freeport-50-tahun-di-ri-masa-dimiliki-asing-terus
ya elah kayak punya duit aja!
maren ditawarin 10% aja dibilang kemahalan
akhirnya g jd divestasi tambahan!
ini kata mau beli 51%
klo bener mah biarin aja kontrak abis 2021 abis tu bikin konsorsium!
muka2 politikus rakus mah penginnya lanjut terus sampe gunungnya terbalik ke bawah
woi itu tambang tanahnya suku amungme, tanah ulayat yg secara sepihak diserahin ke mnc asing
udah digugat tuh 200T
Jakarta - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah masuk ke Indonesia sejak 1967 alias 50 tahun lalu, hampir selama itu pula PTFI mengeruk emas dan tembaga. Kontrak PTFI di Tambang Grasberg, Papua, akan segera berakhir di 2021. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu ingin kontraknya diperpanjang 20 tahun sampai 2041. Pemerintah menyatakan mau saja memberikan perpanjangan 20 tahun, tapi ada syaratnya. Di antaranya adalah PTFI harus mau mendivestasikan 51% sahamnya pada pihak nasional Indonesia. Sebenarnya kewajiban divestasi saham itu sudah ada dalam Kontrak Karya (KK) yang diteken pemerintah dan PTFI pada 1991. Pasal 24 KK menyebutkan, kewajiban divestasi Freeport terdiri dari 2 tahap. Pertama, melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001. Freeport harus melego sahamnya sebesar 2% per tahun hingga kepemilikan nasional menjadi 51%.Artinya, 51% saham PT Freeport Indonesia harusnya sudah berada di tangan pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta nasional sejak 2011. Tapi baru 9,36% saham yang sudah didivestasikan ke pemerintah sampai detik ini.
Baca juga: Freeport Mau Perpanjangan Kontrak 20 Tahun? Ada Syarat dari JonanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, tak ingin sumber daya alam dari bumi Indonesia terus-terusan seumur hidup dikeruk pihak asing. Karena itu, PTFI harus mau melepas 51% sahamnya pada pihak Indonesia, ini syarat yang tak bisa ditawar."Masa seumur hidup itu dimiliki oleh asing? Harus ada alih teknologi dan kepemilikan dalam jangka waktu tertentu. Apakah kita sudah mampu mengelola? Bila pemerintah memiliki 51% dan Freeport masih mau menjadi operator itu tidak apa-apa kok. Kepemilikan dengan operator bisa berbeda," kata Jonan dalam wawancara khusus dengan detikFinance, Senin (3/4/2017).Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK yang ingin mengekspor konsentrat harus berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika PTFI setuju untuk mengubah status pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK, 51% sahamnya harus segera didivestasikan. Saham harus ditawarkan ke pemerintah pusat dulu. Kalau pemerintah pusat tak bersedia membelinya, ditawarkan ke pemerintah daerah (pemda). Jika pemda juga tak berminat, ditawarkan secara berjenjang ke BUMN/BUMD, swasta nasional, atau go public di Bursa Efek Indonesia (BEI)."Aturannya pemerintah pusat, pemda, BUMN/BUMD, baru swasta nasional. Baru kalau tidak tertarik juga bisa go public," terang Jonan.
Baca juga: Jonan Blak-blakan Soal FreeportJonan yakin orang-orang Indonesia mampu mengelola Tambang Grasberg, tak kalah handal dari orang asing, hanya butuh sedikit proses alih teknologi dan manajemen saja."Sekarang Freeport banyak dikelola oleh orang Indonesia. Mungkin di awal-awal butuh alih teknologi dan manajemen, itu sudah biasa di perusahaan-perusahaan lain juga," ujarnya. Kewajiban divestasi saham 51% ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya agar sumber daya alam di dalam negeri dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."Arahan Presiden begini, Freeport sudah 50 tahun beroperasi di Indonesia. Kita juga membutuhkan investasi asing dan swasta, tidak boleh ada kesan kita mau mengusir dengan semena-mena. Jadi mengikuti perjanjian, selama ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Kita bantu maksimal, tapi tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Soal perpanjangan izin kita berikan tidak? Kita berikan sesuai perundang-undangan maksimal 2 kali 10 tahun. Jadi 10 tahun pertama sambil dia bikin smelter, lalu 10 tahun kedua nanti. Nah nanti perundingan ini sekalian dengan perundingan jadwal divestasi saham sebesar 51%. Itu mandatori (wajib)," tutup Jonan. (mca/hns)
Jonan: Freeport 50 Tahun di RI, Masa Dimiliki Asing Terus
https://m.detik.com/finance/energi/3464126/jonan-freeport-50-tahun-di-ri-masa-dimiliki-asing-terus
ya elah kayak punya duit aja!
maren ditawarin 10% aja dibilang kemahalan
akhirnya g jd divestasi tambahan!
ini kata mau beli 51%

klo bener mah biarin aja kontrak abis 2021 abis tu bikin konsorsium!
muka2 politikus rakus mah penginnya lanjut terus sampe gunungnya terbalik ke bawah

woi itu tambang tanahnya suku amungme, tanah ulayat yg secara sepihak diserahin ke mnc asing
udah digugat tuh 200T

Diubah oleh phdinhatred 04-04-2017 05:49
0
913
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan